Hak ganti rugi yang dikabulkan hakim sebesar Rp 18,6 miliar. Artinya, DKI harus membayarkan ganti rugi itu pada 89 warga dan empat orang wakil kelompok. Meskipun nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan yang dimohonkan warga Rp 1,07 triliun.
Dengan nilai tersebut, artinya tiap pemohon berhak mendapatkan Rp 200 juta per orangnya. Amar putusan itu dibacakan pada 25 Oktober 2017.
Menanggapi putusan hakim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berniat 'menego' dengan warga bukit duri. Pemprov DKI berencana akan duduk bersama dengan para pihak terkait.
"Jadi kita akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekedar menurut kami A, menurut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara, dihitung sama-sama," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (26/10).
Kendati begitu, Anies menyatakan tidak akan melakukan banding atas keputusan tersebut. Ia mengusahakan untuk berembuk lebih dahulu untuk mencari solusi bersama.
"Intinya, kita tidak akan melakukan banding, menerima keputusan itu dan kita akan berembuk dengan warga," lanjutnya.
Termasuk membicarakan perihal wacana pembangunan kampung deret. Anies berniat lokasi gusuran itu akan dialihkan menjadi kampung deret. Menurutnya, itu solusi tepat untuk kepentingan bersama.
"Kita bicarakan dengan mereka. Termasuk kalau membangun kampung deret kita bicarakan," kata dia. [lia]


0 Komentar