UGM tolak usulan Penerimaan mahasiswa baru lewat jalur hapalan Qur'an

Pemimpin Universitas Gajah Mada UGM menolak usulan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi kemampuan membaca dan menghapal kitab suci.

Usulan jalur seleksi kemampuan membaca dan menghapal kitab suci itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM melalui surat tertanggal 26 Oktober lalu.

Juru bicara UGM Iva Aryani mengatakan pimpinan rektorat menolak usulan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi tersebut, karena UGM terbuka bagi semua anak bangsa yang berprestasi dan berasal dari berbagai kalangan maupun latar belakang.

"Semua kegiatan yang ada di UGM termasuk sistem penerimaan mahasiswa baru yang ada di UGM itu berangkat dari nilai keberagaman, pemerataan, kemandirian, nilai kebudayaan di Indonesia, maka atas dasar nilai-nilai itulah pimpinan universitas tidak dapat mengakomodir penerimaan mahassiswa seperti yang diusulkan," kata Iva kepada BBC Indonesia, Sabtu (04/11).

Dalam pernyataan tertulisnya UGM menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan Tri Dharma perguruan Tinggi, UGM selalu berlandaskan Pancasila, UUD NRI 1945, dan kebudayaan Indonesia. Landasan itu juga yang melatarbelakangi proses penerimaan mahasiswa baru UGM.



Sebelumnya surat yang ditandatangani Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang beredar di media sosial, menyebutkan usulan penerimaan mahasiswa baru lewat seleksi bibit unggul dalam kemampuan seni membaca dan menghapal kitab suci. Usulan ini merupakan hasil rapat evaluasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2017 yang dilaksanakan pada 24 Oktober 2017 di Balai Senat FEB UGM.

Dalam surat itu juga disebutkan "FEB UGM bersedia menjadi tim penguji dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur tersebut".


Beasiswa dengan syarat 'hapalan Qur'an'

Melalui akun Twitternya, UGM menyebutkan bahwa surat tersebut merupakan internal tetapi kemudian mengeluarkan pernyataan tertulis menanggapi surat usulan penerimaan mahasiswa baru dari FEB itu.

Pada 2016 lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mensyaratkan hapalan al Qur'an minimal lima juz untuk mendapatkan beasiswa pemprov Jabar, seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Hilman kepada BBC Indonesia.

Menurut Asep, beasiswa berupa biaya pendidikan selama setahun itu diambil dari APBD, sesuai dengan visi pemprov Jawa Barat yaitu "peningkatan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Jawa Barat".

"Kami berkeyakinan mereka yang hafiz (penghafal) Alquran, itu dengan sendirinya mereka memiliki kemampuan yang luar biasa," jawab Asep Hilman.

Namun berbagai kalangan mengatakan alasan mayoritas warga provinsi Jawa Barat menganut agama Islam tidak bisa dijadikan alasan pemprov Jabar untuk mensyarakatkan hafal Alquran untuk persyaratan beasiswa. Pengamat masalah pendidikan, Asep Salahudin, mengatakan pemprov Jabar seharusnya menjadi payung bagi semua kepentingan dan golongan.

"Jadi tidak bisa alasan Jawa Barat mayoritas muslim, kemudian mengeluarkan kebijakan yang sangat eksklusif seperti itu," kata Salahudin.
Previous
Next Post »
0 Komentar