Ulama Sekaligus Dosen Bikin Klaim , Ayah Boleh Kawini Anak Sendiri, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Menikah!

Seorang ulama terkemuka di Mesir membuat pernyataan yang mengejutkan.

Dirinya menyarankan agar umat Islam mengizinkan seorang ayah berhubungan badan dengan anaknya yang lahir di luar nikah.

Bahkan, pernyataan dari ulama tersebut juga menyebutkan sang ayah dapat menikahinya.

Dikutip wartawan  dari Daily Mail, ulama yang punya pendapat mengejutkan tersebut adalah Mazen Al-Sersawi.

Dia dapat memiliki argumen seperti ini setelah mengutip cendikiawan Muslim terkemuka, Imam Al-Syafi'i.

Argumen yang dipegang ulama asal mesir tersebut berbunyi seperti ini.

Anak perempuan yang tak sah tak dikaitkan dengan ayah mereka. Mereka dapat saling menikah.

Mazen Al-Sersawi mengungkapkan klaim tersebut dalam sebuah video.
Selang beberapa waktu, video tersebut menjadi viral.

bukannya sepakat dengan pendapatnya, sejumlah netizen malah menghujatnya.

Dalam video, Mazen Al-Sersawi menyebut Imam Al-Syafi'i dikenal karena mengatakan bahwa seorang pria dapat 

menikahi anak perempuan mereka sendiri yang lahir di luar nikah.
Mazen Al-Sersawi sebenarnya adalah seorang pengajar di Universitas Al-Azhar.
[next]
Dia memiliki klaim bahwa Imam Al-Syafi'i mengatakan seorang perempuan yang lahir dari hubungan berzina 'tak benar-benar putrinya'.

Alasannya, anak tersebut tak membawa nama ayahnya.

"Dia bukan anak perempuannya menurut Syariah."

"Anak tersebut tak secara resmi dikaitkan dengan ayahnya."

Video ini sebenarnya dibuat pada tahun 2012.

Akan tetapi, baru-baru ini video tersebut muncul kembali.

Sejumlah orang menyatakan rasa jijik mereka tentang klaim ini.



Kembali dikutip dari Daily Mail, awal tahun ini juga ada ulama asal Mesir yang membuat klaim mengejutkan.

Muftah Mohamad Maarouf mengatakan dalam sebuah debat televisi seperti ini.

Batas usia untuk menikah harusnya lebih rendah agar bayi yang baru lahir bisa langsung dinikahkan.

Dia mengungkapkan, selama tak ada salahnya dilakukan pada anak tersebut, tak ada masalah untuk mencegahnya melaksananakan pernikahan.

"Dalam Syariah Islam tak ada batasan usia untuk menikah dengan seorang wanita."

Apakah kamu sependapat dengan klaim di atas?
Previous
Next Post »
0 Komentar