Sidang perdana gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan digelar kemarin. Namun sidang perdana tersebut harus ditunda ke lain hari lantaran Veronica maupun perwakilannya tak hadir.
Sidang perdana yang beragendakan mediasi itu sedianya digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (31/1). Kehadiran Ahok diwakili oleh adik sekaligus kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra.
Meski sidang tak jadi digelar, Fifi sempat mengungkap penyebab munculnya gugatan cerai Ahok terhadap Vero. Fifi menyebut penyebabnya adalah adanya orang ketiga.
"Ya namanya orang bercerai ada sebab-akibat. Karena memang ada good friends dan memang, maaf, saya tidak tahu seperti apa orangnya, tapi kok begitu tega menyakiti keluarga sendiri, menyakiti anak dan istrinya," kata Fifi kepada wartawan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
"Ini sudah terjadi selama 7 tahun," ucap Fifi.
Menurut Fifi, saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI, bersama anak sulungnya Nicholas Sean, sempat menemui Julianto. Ahok meminta Julianto menjauhi Vero, namun Julianto menolaknya.
"Pak Ahok secara pribadi maupun Sean (anak sulung Ahok-Vero) secara pribadi juga pernah mendatangi Julianto Tio itu untuk meminta kepada beliau, waktu beliau masih jadi gubernur. Meminta baik-baik supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing mengingat beliau ini (Julianto) sudah punya keluarga dan anak. Tapi dengan sombongnya, Julianto Tio itu menolak," Sambungnya.
[post_ads]Fifi juga mengatakan pernah memergoki Vero dan Julianto pada November 2017 di Singapura. Menurutnya, Vero merupakan korban rayuan maut Julianto Tio. Vero sendiri telah meminta Julianto tak lagi menghubunginya.
"Tapi yang jelas dalam hal ini Bu Vero jadi korban, yang perlu diketahui ya si Julianto Tio ini dengan rayuan mautnya," katanya.
"Saya harap dengan keterangan saya ini tidak ada lagi fitnah-fitnah di luaran. Khususnya ke Julianto Tio, berhentilah menganggu, biarkan Bu Vero bebas," tambahnya.
Apa yang disampaikan Fifi ataupun gugatan Ahok itu masih sebatas pada versi Ahok. Pengadilan sebelumnya menyatakan akan mengecek versi kedua belah pihak.
Vero ataupun pengacaranya, juga sosok Julianto Tio, belum bisa dimintai konfirmasi soal ini. Dalam sidang perdana hari ini, Vero ataupun pengacaranya tidak hadir sehingga sidang ditunda menjadi Rabu, 7 Februari 2018.
Vero ataupun pengacaranya, juga sosok Julianto Tio, belum bisa dimintai konfirmasi soal hal ini. Dalam sidang perdana hari ini, Vero ataupun pengacaranya tidak hadir sehingga sidang ditunda menjadi Rabu, 7 Februari 2018. (ibh/rna/Detik)
0 Komentar