Buat fatwa suami boleh setubuhi mayat istri, ulama Mesir dilarang Dakwah di TV
Kredibel Times - Dewan Pertimbangan Media Mesir memutuskan melarang Dr Sabri Abdul Rauf tampil di televisi setelah dia mengeluarkan fatwa suami boleh menyetubuhi mayat istri.
Selain dilarang di televisi, Sabri juga tidak boleh berbicara di radio, seperti dilansir laman Al Arabiya, Selasa (19/9).
Ketua Dewan Pertimbangan Media Makram Muhammad Ahmad kemarin mengatakan lembaganya mengambil keputusan itu karena Sabri membuat fatwa yang melecehkan Islam. Dia juga mengatakan fatwa semacam itu merendahkan etika dan moral kaum muslim serta tidak menghormati jenazah.
Ahmad juga meminta setiap program televisi melarang pembahasan fatwa ini. Selain itu Ahmad akan meminta Al-Azhar, sebagai otoritas Islam Sunni, menyelidiki fatwa Sabri itu.
Sabri telah membantah dia mengeluarkan fatwa itu dan menyebut namanya dicatut serta pernyataannya dikutip di luar konteks.
Sabri menuturkan dia menjawab pertanyaan seorang wartawan soal fatwa yang dikeluarkan seorang ulama Arab yang membolehkan seorang suami menyetubuhi mayat istri. Sabri mengatakan hal itu tidak boleh dilakukan, namun dia terkejut ketika fatwa itu menyebar di media sosial dan dialamatkan kepadanya.
Wakil Presiden Universitas Al-Azhar Ahmad Husni kemarin menyatakan pihak kampus akan memanggil Sabri untuk menyelidiki kasus ini. [pan]
Merdeka.com
0 Komentar