Jonru Ginting Dilaporkan Kembali, Terkait Ujaran Kebencian Di Medsos
Kredibel Times -- Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun media sosial Jonru Ginting dengan dugaan pencemaran nama baik. Selain Jonru, Muannas juga melaporkan akun media sosial Facebook dengan nama Nugra Ze dan akun twitter Intelektual Jadul @Plato_id.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan menjelaskan, laporan tersebut karena kliennya disebut-sebut sebagai anak dari tokoh PKI DN Aidit.
"Fitnah mengatakan klien kami ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian. Yang kami temukan Jonru mengubah nama belakang Aidid yang diakhiri huruf D menjadi T," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9).
Lihat juga:
Kuasa Hukum Pastikan Jonru Pulang Hadapi Kasus Hukum Ridwan mengatakan, Muannas baru mengetahui unggahan Jonru tersebut sekitar Minggu (17/9) lalu. Hal itu diketahui karena ada pengguna akun lain yang mengirimkan unggahan itu ke akun miliknya.
Unggahan Jonru Ginting di akunnya berbunyi "Bagi orang beriman, ikhlas dan tawakal, tidak ada kejadian yang merugikan. Semuanya menguntungkan. Termasuk kejadian yang paling buruk sekalipun, itu tetap menguntungkan."
"Contohnya adalah setelah saya dipolisikan oleh si Aidit. Yang saya alami justru banyaknya dukungan dari orang-orang maupun lembaga yang dengan sukarela menyatakan siap mendukung saya."
Sementara itu, untuk akun twitter Intelektual Jadul @Plato_id mengunggah supaya Muannas melakukan tes DNA untuk mengetahui apakah benar keturunan Aidit atau bukan.
Dalam laporan tersebut, Ridwan mengatakan, dia menyertakan barang bukti seperti screenshoot unggahan Jonru.
"Alat bukti masih capture, ini ujaran kebencian sangat fatal. Dia (Muannas) dituduh anak Aidit," tuturnya.
Laporan tersebut diterima dalam LP/4157/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September 2017.
Jonru Ginting disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (osc/djm)
CNN
0 Komentar