Showing posts with label Netizen. Show all posts
Showing posts with label Netizen. Show all posts

Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya Ditolak Hakim

Add Comment
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak gugatan terhadap Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp407 ribu," kata Hakim Ketua Condro Hendromukti di PN Yogyakarta, Selasa (20/2/2018).

Instruksi tersebut melarang warga nonpribumi memiliki hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kerap berlaku ke warga keturunan Tionghoa. Pihak penggugat adalah Handoko, advokat yang juga warga keturunan Tionghoa.

Handoko menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil BPN DIY karena dianggap melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, Pasal 28 I [2] UUD 1945 Amandemen Keempat, dan Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Adapun pertimbangan majelis hakim menolak gugatan itu adalah karena menganggap Instruksi Wagub DIY Tahun 1975 tersebut bukan merupakan peraturan perundang-undangan, namun sebuah kebijakan.

"Dalam pasal 11 [UU No 12 Tahun 2011] tersebut dengan jelas disebutkan bahwa instruksi bukan aturan perundang-undangan, akan tetapi berdasarkan teori ketatanegaraan, instruksi merupakan aturan kebijakan, yaitu suatu peraturan umum tentang pelaksaan wewenang pemerintah terhadap warga negara yang ditetapkan berdasarkan kekuasaan sendiri oleh instansi pemerintah yang berwenang," kata hakim anggota Sri Harsiwi.

Oleh karena ketentuan itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka tidak dapat dilakukan pembatasan dan pengujian dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan itu menyatakan tidak ada peraturan yang dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan.

"Tetapi pengujian terhadap peraturan kebijakan adalah dengan menggunakan asas-asas pemerintahan yang baik (AAUPB) karena dari segi pembentukannya, peraturan kebijakan bersumber dari fungsi eksekutif," kata Hakim Sri Harsiwi.

Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim, untuk mengetahui perbuatan tergugat yang memberlakukan instruksi tersebut melawan hukum atau bukan, maka tidak dapat diuji dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana yang dipaparkan Handoko dalam gugatannya.

Putusan hakim juga mempertimbangkan dalil Sultan, yang diwakili oleh Pemda DIY, bahwa penerbitan dan pemberlakuan instruksi tersebut dengan alasan untuk melindungi warga masyarakat yang ekonominya relatif lemah dan tujuan pengembangan pembangunan DIY di masa yang akan datang.

Sementara, BPN Kanwil DIY beralasan menerapkan instruksi tersebut karena lembaganya mempunyai tugas di bidang pertanahan. BPN menyatakan pemberlakuan instruksi itu dalam rangka penerapan prinsip koordinasi, sehingga, menurut hakim "perbuatan tergugat 1 (Sri Sultan) dan tergugat 2 (BPN) bukan merupakan perbuatan melawan hukum".

Pertimbangan hakim lainnya yang membuat gugatan tersebut ditolak adalah UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU tersebut memberikan hak keistimewaan bagi DIY dalam tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidaklah tepat dalil penggugat yang pada pokoknya mendalilkan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 2 yang memberlakukan instruksi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian putusan hakim.

Menurut Hakim Sri Harsiwi, putusan itu juga menimbang pendapat ahli dari penggugat, yakni Ni'matul Huda bahwa instruksi itu bukanlah produk perundang-undangan sehingga tidak dapat diuji dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika diuji dengan AAUPB, maka menurut Majelis Hakim, pemberlakuan instruksi tersebut tidak bertentangan dengan AAUPB karena bertujuan melindungi kepentingan umum, yaitu masyarakat ekonomi lemah. Hal ini terkait juga dengan keistimewaan DIY yang memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan, khususnya keberadaan Kasultanan DIY dan juga menjaga kesimbangan pembangunan di masa yang akan datang.

"Berdasarkan uraian pertimbangan, maka gugatan penggugat tidak terbutkti sehingga gugatan haruslah ditolak," kata Hakim Sri Harsiwi.

Penggugat Kecewa Terhadap Putusan Hakim

Atas putusan ini, Handoko sebagai penggugat mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum 14 hari setelah putusan hakim muncul. Dia mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Putusan ini semakin mengukuhkan Yogya sebagai kota intoleransi. Kalau menurut Setara kan peringkatnya nomor 1 Jakarta, nomor 6 Yogya, kalau menurut saya ya harusnya naik kota Yogya, jadi nomor satu [peringkat kota paling intoleran]," kata Handoko.

Terkait UUK yang menjadi pertimbangan hakim, Handoko mengaku heran, mengapa UU tersebut yang menjadi alasan putusan perkara ini.

"Kemarin kan juga dikatakan ahli semua, tidak ada kaitannya dengan keistimewaan. Kalau di UUK itu tentang tanah kesultanan, tanah yang saya maksudkan kan tanah yang biasa (bukan milik kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman). Nah, ini nyambungnya di mana kok sedikit-sedikit keistimewaan, itu kan cuma alasan saja," kata Handoko.

Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyatakan siap untuk menghadapi banding yang akan diajukan penggugat.

"Dengan putusan ini kami lega, apa yang dituntut oleh penggugat tidak terbukti, kami bersyukur. Kami siap nanti kalau penggugat akan mengajukan banding," kata Adi. (Tirto)

Anak Elvi Sukaesih Simpan Alat Nyabu di Kotak Makeup Bertulisan Selawat Nabi

Add Comment
Polisi tak hanya menemukan sabu di kediaman Dhawiya Zaida. Mereka juga menemukan seperangkat peralatan yang berkaitan dengan barang haram tersebut di sebuah kotak makeup.


Namun sebuah pemandangan tak lazim ada di balik penutup kotak tersebut. Tampak tulisan selawat pada sebuah kertas terselip di bagian dalam penutup kotak tersebut.

"Bismillahirrahmanirrahim Allahumma Shalli Alaa Nuurii Anasaari Wa Sirrilasraari Wa Tiryaqil Aghyaari Wa Tiryaqil Miftaahi Baabil Yasaari Sayyidinaa Muhammadinii Mukhtaari Wa Alihi Ath-Haari Wa Ashhaabihii Akh Yaari Adada Ni Amaallahi Wa Ifdhaalihii -Amin YRA-," begitu bunyi tulisan tersebut dalam bahasa Arab.

Baca juga: Dhawiya Ditahan karena Kasus Narkoba, Elvy Sukaesih Belum Jenguk

Hal ini menjadi sesuatu yang ganjil. Kertas bertulisan selawat Nabi itu disematkan pada kotak penyimpan barang-barang ilegal sekaligus terlarang.

Kotak makeup itu menjadi salah satu barang yang dibawa kepolisian dan dibuka dalam gelaran rilis narkoba siang ini, Sabtu (17/2/2018).

Dhawiya sendiri kini harus mendekam di sel tahanan bersama kakak dan kakak iparnya sekaligus sang tunangan, M. Atas kasus ini, Dhawiya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (ass/doc/Detik)

Menantu Elvi Sukaesih Diringkus Saat Pesta Sabu Hamil 6 Bulan dan Punya Bayi

Add Comment
Polisi menangkap 5 anggota keluarga ratu dangdut Elvy Sukaesih yang sedang pesta sabu, salah satunya menantu Elvy, Chauri Gita. Dia dalam kondisi hamil besar saat ditangkap.

Penggerebekan dilakukan di kediaman Elvy Sukaesih di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2) dini hari pukul 00.30 WIB. Penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Dari lokasi, polisi meringkus putri Elvy Sukaesih, Dhawiya, lalu dua putra Elvy yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin. Polisi juga menangkap Muhammad, pacar/tunangan Dhawiya serta Chauri Gita.

"Awalnya mendapat info masyarakat bahwa tersangka Muhammad sering melakukan transaksi narkotika di seputaran Cawang. Selanjutnya tim lakukan pemantauan dan melihat ciri-ciri dimaksud dan dilakukan penangkapan," jelas Argo.

Polisi kemudian menggeledah kamar di mana Ali berada. Dari situ ditemukan sabu 0,38 gram di ikat pinggang celana yang telah dimodifikasi.

"Dilanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka Dhawiya yang sedang bersama tersangka Syehan dan Chauri yang sedang menggunakan sabu bersama," jelas Argo.

Dari kamar Dhawiya, polisi mendapati sabu sebanyak 0,49 gram yang saat itu sedang mereka gunakan bersama. Dari dompet di kamar tersebut, polisi juga mendapati sabu 0,45 gram.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan tersebut. Di antaranya alat isap sabu, timbangan digital, cangklong kaca dan lain-lain. (hri/hri/Detik)

Kronologi Penangkapan Putra-putri Elvy Sukaesih Saat Pesta Narkoba

Add Comment
Putra-putri serta menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih ditangkap saat pesta sabu. Bagaimana kasus ini bisa terungkap?

Penggerebekan dilakukan di kediaman Elvy Sukaesih di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2) dini hari pukul 00.30 WIB. Polisi mendapat tangkapan besar karena di lokasi terjadi pesta sabu.

Dari lokasi, polisi meringkus putri Elvy Sukaesih, Dhawiya, lalu dua putra Elvy yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin. Polisi juga menangkap Muhammad, pacar/tunangan Dhawiya serta Chauri Gita, yang merupakan istri Syehan.

Begini urutan kejadiannya:

- Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahawa Muhammad sering melakukan transaksi narkotika di seputaran Cawang, Jakarta Timur.

- Atas informasi awal tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pemantauan. Setelah melihat ciri-ciri sosok yang dilaporkan warga, polisi langsung meringkus Muhammad di depan halaman garasi rumah Elvi Sukaesih di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

- Muhammad diinterogasi kemudian dibawa ke dalam rumah Elvy Sukaesih. Dia dibawa ke sebuah kamar tempat Ali Zaenal Abidin berada. Dari lokasi, ditemukan sabu 0,38 gram di dalam ikat pinggang yang telah dimodifikasi. Penggeledahan disaksikan Ali yang kemudian ikut ditangkap. Polisi juga mengamankan 1 buah sedotan serta 1 unit handphone.

- Penggeledahan dilanjutkan ke kamar Dhawiya. Di lokasi polisi mendapati Dhawiya sedang bersama Syehan dan Chauri pesta sabu.

- Dari kamar Dhawiya polisi menyita 1 buah dompet warna silver berisi sabu 0,45 gram serta sabu 0,49 gram yang saat itu digunakan mereka bersama-sama. Selain itu barang bukti lainnya masing-masing 2 buah alat isap sabu, 9 buah cangklong kaca.

- Kemudian disita juga dari kamar Dhawiya 4 buah selang plastik, 2 telepon genggam, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung almunium foil, 1 alat isap sabu bekas pakai, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku tabungan, 1 peralatan sabu dan selang plastik, serta 1 kotak alat isap sabu.

- Sementara itu dari kamar Syehan dan Chauria disita 2 buah timbangan digital, 1 alat isap sabu, 1 telepon genggam dan 1 iPad. (hri/fdn/Detik)

Kisah di Balik Pose Jurus Bangau Sandi

Add Comment
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkap alasannya kerap berpose dengan gaya burung bangau di berbagai kesempatan. Sandiaga mengatakan gaya itu mirip dengan yoga.

"Ini gaya bukan pas saat itu (pelantikan), 18 bulan keliling Jakarta kadang-kadang bosen banget. Terus ketemu teman-teman pers, saya tahu mereka bosen meng-cover, saya tahu mereka lelah sehari penuh, saya juga ingin menghibur mereka," kata Sandiaga di acara Mata Najwa yang ditayangkan Trans 7, Rabu (14/2/2018).

Sandiaga mengatakan gaya itu kerap dilakukannya saat melintas di jembatan yang kiranya butuh perbaikan. Sandiaga mengatakan gaya itu spontan dilakukannya.

"Kadang saya berpose berbeda. Yang paling sering, keliling Jakarta di tengah jembatan kala perlu diperbaiki di pedalaman, di tengah masyarakat, gaya bangau. Agak sedikit yoga kan, kakinya ditekuk satu, perlu keseimbangan dan perlu form muscle," tuturnya.

"Pas nyoba baju (diminta) pose lain, pose lain, dong. Saya nggak tahu bisa seviral ini, mudah-mudahan bisa menambah lunturnya ketegangan waktu proses pelantikan," katanya.

Seperti diketahui, jurus bangau itu memang kerap dia tunjukkan saat momen kampanye. Tak hanya itu, momen saat fitting baju wagub sekaligus pemotretan hingga menerima hibah sepatu pantofel, gaya itu kembali dilakukan Sandiaga. (ams/nvl/Detik.com)