PBB Mengecam Ekspor Ilegal Senilai 3,5 Triliun Yang Dilakukan Korea Utara Selama 6 Bulan



Korea Utara secara ilegal mengekspor batu bara, besi dan komoditas lainnya ke Cina, India, Malaysia, dan Sri Lanka yang nilainya mencapai US$270 juta atau setara Rp 3,5 triliun dalam enam bulan terakhir.

Tim panel ahli PBB yang memonitor pelaksanaan sanksi PBB mengungkapkan temuan tentang ekspor ilegal Korea Utara dalam laporannya setebal 111 halaman yang dirilis Sabtu, 9 September 2017.

Tim panel hli PBB yang beranggotakan delapan orang itu menjelasakan, dalam periode enam bulan itu terhitung hingga awal Agustus 2017. Ketika itu PBB menjatuhkan sanksi terberatnya terhadap Korea Utara. Namun negara yang dipimpin Kim Jong-un telah mencederai sanksi PBB.

Selain batu bara, besi, Korea Utara juga ternyata melanjutkan penjualan senjata secara ilegal. Sementara Korea Utara dikenai sanksi embargo dan larangan melakukan aktivitas pengapalan barang dan finansial.
Korea Utara juga dilaporkan masih melanjutkan aktivitas memproduksi senjata nuklir di komplek nuklirnya di Yongbyon kemudian melakukan konstruksi dan perawatan di kawasan uji coba nuklir di Punggyep-ri dan di kawasan tambang uranium di Pyongsan.

Tim panel ahli PBB kemudian menyelidiki besarnya kehadiran orang Korea Utara di Afrika dan Timur Tengah khususnya di Suriah. "Termasuk keterlibatan mereka dalam aktivitas-aktivitas yang dilarang," kata tim ahli PBB ini seperti dikutip dari AP, 9 September 2017.

Di Suriah, tim panel ahli mengatakan persenjataan Korea Utara di Suriah itu meliputi program rudal Scud Suriah dan perawatan dan perbaikan rudal bawah laut-udara untuk sistem pertahanan udara Suriah atau SAM.

Panel mencatat ada dua negara yang sengaja tidak disebutkan namanya dilaporkan telah mencegat kapal yang bertujuan ke Suriah. Suriah telah memberikan jawaban atas isi dari kapal itu.

Laporan tim panel ahli ini ditulis sebelum peluncuran rudal nuklir keenam Korea Utara dan peluncuran uji coba nuklir paling digdaya pada Minggu lalu, lalu saat Korea Utara meluncurkan rudal jarak menengahnya ke Jepang.

Tim panel ahli menyerahkan laporannya dua hari sebelum PBB melakukan pemungutan suara untuk keluarnya resolusi berupa sanksi baru untuk Korea Utara.

Amerika Serikat telah membuat draf sanksi yang akan dibawa ke PBB untuk diterapkan ke Korea Utara berupa larangan ekspor minyak dan gas cair ke negara-negara PBB dan membekukan aset keuangan finansial pemerintah dan Kim Jong-un.

Sehubungan pelanggaran terhadap embargo senjata, tim panel ahli PBB masih melakukan investigasi ke Angola, Kongo, Eritrea, Mozambik, Namibia, Tanzania, Uganda, dan Suriah.

Untuk menyembunyikan aktivitasnya, menurut tim panel ahli PBB, pejabat Korea Utara dan lembaga lainnya telah membuka rekening di sejumlah bank di satu negara dan di beberapa negara tetangga dengan memakai nama mereka, atau nama keluarga mereka, dan nama perusahaan mereka.

TEMPO.CO
Previous
Next Post »
0 Komentar