Showing posts with label POLITIK. Show all posts
Showing posts with label POLITIK. Show all posts

Menkum HAM: Ada Kemungkinan Presiden Jokowi Tidak akan Teken UU MD3

Add Comment
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan oleh DPR, terutama pada pasal imunitas DPR. Yasonna mengatakan ada kemungkinan Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut.

"Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa, red), makanya saya jelaskan. Masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna setelah menemui Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Dia juga menegaskan persoalan hak imunitas dalam UU MD3 tersebut seharusnya didasari aspek penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliement), bukan didasari aspek yang tanpa batas.

"Pasal 20A ayat 3 mengatakan DPR punya hak imunitas itu yang diturunkan, tapi dijaga sedemikian rupa hak imunitas bukan tanpa batas, harus ada batasan. Kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana harus seizin mahkamah (MKD DPR), harus mendapat pertimbangan mahkamah (MKD DPR) karena keputusan MK sebelumnya harus dengan persetujuan presiden," jelasnya.

Dia juga menjelaskan eksekusi hak imunitas itu harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR. Tujuannya harus ada penyaring.

"Semoga filternya ada di DPR, apa pun pertimbangan DPR supaya beban semua tidak sampai ke presiden, presiden sudah ada pertimbangan yaitu mahkamah dewan tapi tetap presiden yang buat keputusannya," ujar Yasonna.

Terkait dengan kemungkinan tidak ditandatanganinya UU MD3 tersebut, Yasonna memulangkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Dia juga mengatakan belum ada kemungkinan untuk mengeluarkan Perppu untuk menyikapi UU MD3 tersebut.

"Tidak (Perppu). UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri, tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu (mengeluarkan Perppu)," katanya.

Lantas, bagaimana cara pemerintah untuk menyanggah UU tersebut?

"Ke MK. Ingat saat saya keluar paripurna? Daripada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK, kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3, kita dorong rakyat kita uji ke MK," jelasnya. (jor/dnu/Detik)

Tommy Soeharto Targetkan 78 Kursi di DPR Untuk Partai Berkarya

Add Comment
Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto akan berlaga pada Pemilu 2019. Partai Berkarya menargetkan meraih 78 kursi di DPR.

"Segenap pengurus kader partai segera menyiapkan diri, khususnya untuk pencalegan. Fokus utama kita pada 2019, kader kita jadi anggota legislatif di tingkat DPR. Makanya kita kerja keras untuk itu agar mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya," kata Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Tommy Soeharto di gedung Granadi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).

"Tadi ada perkiraan caleg ini tidak ada batasan, tapi ada batasan maksimum jumlah calegnya. Makanya, kriterianya harus transparan, terbuka, dan tidak ada permainan-permainan. Yang biasa dilakukan partai lain tidak akan dilakukan oleh partai kita," tegas Tommy di depan kader-kader Partai Berkarya.

Sedangkan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan target Partai Berkarya di setiap dapil ialah memiliki satu kursi perwakilan. Partai Berkarya, dikatakannya, memiliki 78 dapil dan berarti ada 78 kursi.

"Target kita di setiap dapil ada perwakilan 1 kursi. Jadi, kalau secara nasional ada 78 dapil, berarti ada 78 kursi, 575 kursi kan berarti kurang-lebih 13,7 persen," kata Badaruddin.
(rvk/rvk/Detik)

Ketua DPR Siap terima Gugatan Penolakan Undang-undang MD3 ke MK

Add Comment
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan masyarakat menggugat Undang-undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaannya, menanggapi penolakan sejumlah pihak terhadap beberapa pasal di Undang-undang MD3.

Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang diperiksa DPR, pasal 245 terkait pertimbangan MKD dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana, dan pasal 122 terkait penghinaan terhadap parlemen.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke MK sebagai lembaga negara yang berhak menentukan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Ia menambahkan, DPR dalam membahas Undang-undang MD3 selalu mengacu pada ketentuan hukum yang ada sehingga tak melanggar norma hukum manapun.

Bamsoet pun menilai wajar bila DPR dilindungi kehormatannya melalui hak imunitas yang melekat. Menurut dia profesi apapun layak dilindungi kehormatannya selama menjalankan tugas.

[post_ads]

"Bukan hanya DPR, tapi setiap profesi memerlukan perlindungan atas kehormatannya, karena beda penghinaan sama kritik," kata Bamsoet lagi.

"Kami melihat ada saluran bagi pihak yang menginginkan dilakukan JR (judicial review) terhadap pasal tertentu, meskipun semangat pasal itu bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negari ada juga itu," papar Fadli.

10 Tahun Bui, Eks Auditor BPK: Istri-Anak Saya Makan Apa?

Add Comment

Mantan auditor BPK Ali Sadli dituntut jaksa pada KPK selama 10 tahun penjara. Ali menyebut tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya, terlebih Ali harus menghidupi keluarganya.

Ali terlihat kecewa ketika permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ditolak KPK. Dia terlihat lesu, begitu juga istrinya, Wuryanti Yustianti, yang berada di sampingnya.

"JC ditolak karena saya nggak mau ngakuin yang Rp 250 itu. Saya bilang itu tidak terkait opini, tapi yang lainnya membuka pihak yang lain," jelasnya.

Ali menegaskan tak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Dia menyebut uang yang diterimanya berasal dari pekerjaan sambilannya dengan teman-temannya.

[post_ads]

"Yang jelas, saya sudah ungkapkan LHKPN yang di TA. Berikutnya pokoknya itu nggak ada uang kerugian negara, itu nggak ada, itu saya sambilan sama temen-temen, nggak ada uang negara," tegasnya.

Ali dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 325 juta subsider 1 tahun.

Jaksa meyakini Ali menerima gratifikasi uang senilai Rp 9.896.180.000, padahal pendapatan sah yang bisa dibuktikan terdakwa Ali sejak 2015 hingga Maret 2017 hanya senilai Rp 1.728.656.000. Jaksa juga menyebut Ali menerima mobil Mini Cooper sebagai suap terkait pekerjaannya sebagai Kepala Subauditorat III B Keuangan Negara merangkap Plt Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.

Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ams/rvk/Detik)

349 Anggota DPR Absen di Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3

Add Comment

Revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) direncanakan akan disahkan dalam rapat paripurna sore ini. Selain pengesahan RUU MD3, rapat paripurna juga diagendakan akan membahas sejumlah putusan lain.

Paripurna digelar di gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). Berdasarkan absensi, sebanyak 211 dari 560 anggota Dewan absen. 81 anggota Dewan meminta izin. Jika dihitung, ada 349 anggota DPR yang absen.

Tiga agenda lain dalam paripurna sore ini ialah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif F-NasDem DPR RI tentang hukum masyarakat adat dilanjutkan pengambilan keputusan menjadi usul inisatif DPR. Kemudian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU inisatif Komisi IV DPR tentang sistem budidaya dilanjutkan pengambilan keputusan menjadu usul inisatif DPR.

Terakhir, pembicaraan pengambilan keputusan terhadap RUU pengsesahan protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN bidang jasa, (didahului dengan pelantikan anggota PAW DPR).

Berikut absensi paripurna pengesahan RUU MD3 sore ini:

Fraksi PDIP: 55 dari 109 anggota
Fraksi Partai Golkar: 45 dari 91 anggota
Fraksi Partai Gerindra: 21 dari 73 anggota
Fraksi Demokrat: 25 dari 61 anggota
Fraksi PAN: 15 dari 48 anggota
Fraksi PKB: 13 dari 47 anggota
Fraksi PKS: 10 dari 40 anggota
Fraksi PPP: 11 dari 39 anggota
Fraksi NasDem: 10 dari 36 anggota
Fraksi Hanura: 6 dari 16 anggota

Total yang hadir: 211 dari 560 anggota,

Izin: 81 anggota.  (tsa/gbr/Detik)