10 Tahun Bui, Eks Auditor BPK: Istri-Anak Saya Makan Apa?

Mantan auditor BPK Ali Sadli dituntut jaksa pada KPK selama 10 tahun penjara. Ali menyebut tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya, terlebih Ali harus menghidupi keluarganya.

Ali terlihat kecewa ketika permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ditolak KPK. Dia terlihat lesu, begitu juga istrinya, Wuryanti Yustianti, yang berada di sampingnya.

"JC ditolak karena saya nggak mau ngakuin yang Rp 250 itu. Saya bilang itu tidak terkait opini, tapi yang lainnya membuka pihak yang lain," jelasnya.

Ali menegaskan tak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Dia menyebut uang yang diterimanya berasal dari pekerjaan sambilannya dengan teman-temannya.

[post_ads]

"Yang jelas, saya sudah ungkapkan LHKPN yang di TA. Berikutnya pokoknya itu nggak ada uang kerugian negara, itu nggak ada, itu saya sambilan sama temen-temen, nggak ada uang negara," tegasnya.

Ali dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 325 juta subsider 1 tahun.

Jaksa meyakini Ali menerima gratifikasi uang senilai Rp 9.896.180.000, padahal pendapatan sah yang bisa dibuktikan terdakwa Ali sejak 2015 hingga Maret 2017 hanya senilai Rp 1.728.656.000. Jaksa juga menyebut Ali menerima mobil Mini Cooper sebagai suap terkait pekerjaannya sebagai Kepala Subauditorat III B Keuangan Negara merangkap Plt Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.

Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ams/rvk/Detik)

Previous
Next Post »
0 Komentar