Menkum HAM: Ada Kemungkinan Presiden Jokowi Tidak akan Teken UU MD3

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan oleh DPR, terutama pada pasal imunitas DPR. Yasonna mengatakan ada kemungkinan Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut.

"Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa, red), makanya saya jelaskan. Masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna setelah menemui Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Dia juga menegaskan persoalan hak imunitas dalam UU MD3 tersebut seharusnya didasari aspek penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliement), bukan didasari aspek yang tanpa batas.

"Pasal 20A ayat 3 mengatakan DPR punya hak imunitas itu yang diturunkan, tapi dijaga sedemikian rupa hak imunitas bukan tanpa batas, harus ada batasan. Kemudian anggota DPR dalam menjalankan tugas tidak dapat dituntut pidana harus seizin mahkamah (MKD DPR), harus mendapat pertimbangan mahkamah (MKD DPR) karena keputusan MK sebelumnya harus dengan persetujuan presiden," jelasnya.

Dia juga menjelaskan eksekusi hak imunitas itu harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR. Tujuannya harus ada penyaring.

"Semoga filternya ada di DPR, apa pun pertimbangan DPR supaya beban semua tidak sampai ke presiden, presiden sudah ada pertimbangan yaitu mahkamah dewan tapi tetap presiden yang buat keputusannya," ujar Yasonna.

Terkait dengan kemungkinan tidak ditandatanganinya UU MD3 tersebut, Yasonna memulangkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Dia juga mengatakan belum ada kemungkinan untuk mengeluarkan Perppu untuk menyikapi UU MD3 tersebut.

"Tidak (Perppu). UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri, tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu (mengeluarkan Perppu)," katanya.

Lantas, bagaimana cara pemerintah untuk menyanggah UU tersebut?

"Ke MK. Ingat saat saya keluar paripurna? Daripada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK, kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3, kita dorong rakyat kita uji ke MK," jelasnya. (jor/dnu/Detik)
Previous
Next Post »
0 Komentar