Pengunggah Foto Editan Jokowi-Megawati Minta Maaf
Kredibel Times- Eko Prabowo (35), pengunggah foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan itu ia sampaikan di akun Facebook pribadinya, dalam bentuk foto dan video.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan soal permintaan maaf tersebut.
"Iya, pernyataan permintaan maaf yang bersangkutan kepada masyarakat atas posting-an yang dibuatnya," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9/2017).
Namun, permintaan maaf tersebut tak menghapus unsur pidana yang dilakukan Eko. Ia tetap dianggap melalukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial karena konten yang dia unggah. Meski menjadi tersangka, Eko tidak ditahan penyidik.
"Alasannya karena kooperatif dalan penyidikan dan tetap dikenakan wajib lapor," kata Rikwanto.
Dalam laman Facebook miliknya, terlihat foto Eko tengah menunjukkan kertas berisi pernyataan permintaan maaf dengan materai. Ada pula video permintaan maaf yang diunggah.
Dalam video itu, Eko mengakui kesalahannya karena menyebarkan foto editan tersebut. Ia mengaku mendapatkan foto itu dari sejumlah grup, yakni Grup Beranda Jokowi dan Ahok, grup NKRI Harga Mati, dan grup Prabowo for NKRI.
"Lalu saya posting dari satu grup ke grup yang lain dengan menambahkan tulisan yang menghina dan melecehkan Pak Jokowi, Ibu Mega, dan Pak Ahok," kata Eko, dalam video tersebut.
Eko mengaku menyesal telah menyebarkan gambar tersebut. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga meminta masyarakat tak meniru perbuatan yang dia lakukan.
"Imbauan saya pada teman-teman semua di medsos untuk tidak menyakiti hati orang atau mencemarkan nama baik orang lain siapapun itu," kata Eko.
Sebelumnya, Eko ditangkap karena mengunggah foto editan Jokowi dan Megawati dengan pose mesra di akun Facebooknya. Postingan tersebut diunggah Eko pada awal 2016. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel merk Xiaomi dan sebuah simcard.
Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Presiden Joko Widodo menyindir sebagian masyarakat yang dianggap terlalu sibuk berunjuk rasa dan saling fitnah.(Kompas TV)
KOMPAS
0 Komentar