Perang melawan hoaks dikhawatirkan bisa 'menakuti' pengritik



Internet
Polri secara terus-menerus menggelar patroli siber untuk menindak penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian.
Kepolisian gencar menindak penyebar berita bohong (hoax) dan pencemar nama baik di media sosial. Setelah Bareskrim Polri mengungkap sindikat Saracen, Selasa kemarin (12/09) Polda Jawa Barat menangkap pria berusia 21 bernama Dodik atas dugaan menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi, melalui Instagram.

Pengamat menilai penindakan itu berpotensi menjadi sekeping mata uang yang memiliki dua sisi. Polisi diminta mengusut hoaksdan pencemaran nama baik tanpa menakuti-nakuti pengkritik yang berbicara dengan basis fakta dan data.

"Hoaks harus diperangi karena menimbulkan dampak destruktif terhadap dunia maya dan realitas sosial," ujar peneliti Setara Institute, Ismail Hasani, Rabu (13/09).
Hal serupa diutarakan Ade Armando, pengajar ilmu komunikasi di Universitas Indonesia. "Perang melawan hoaks itu positif dan harus didukung karena yang dikejar mengancam ketertiban umum dan menyinggung SARA," ujarnya.

Merujuk pernyataan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul kepada pers, patroli siber yang digelar kepolisian mempu menurunkan intensitas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian sebesar 20-30%.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa beragam penindakan itu menghadirkan efek jera di tengah masyarakat.

"Sudah banyak yang melanggar UU ITE. Kami harapkan terus berkurang. Siapapun yang melanggar, akan kami tindak," ujarnya melalui sambungan telepon.
Yusri Yunus
Hak atas foto Farhan/Detikcom
Image caption Kombes Yusri Yunus menyebut lembaganya akan menindak setiap kejahatan yang dilarang UU ITE.

Dua mata pisau
Kepolisian kerap menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menindak terduga penyebar berita bohong maupun pencemar nama baik.
Namun, menurut data lembaga pemantau kebebasan berekspresi Safenet, sejumlah pasal yang sama dalam UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis dari berbagai bidang, baik antikorupsi, lingkungan maupun pegiat keberagaman.
Safenet mencatat, sejak 2014 hingga awal September lalu, terdapat 28 aktivis dilaporkan ke polisi menggunakan UU ITE.

Ade Armando, seorang dosen Universitas Indonesia, misalnya, pada tahun 2015 dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebar ujaran kebencian melalui Facebook karena menulis 'Allah bukan orang Arab'.
Februari lalu, polisi menghentikan perkara tersebut. Namun pekan lalu hakim praperadilan menyatakan surat perintah penghentian perkara Ade tidak sah dan meminta polisi melanjutkan penyidikan kasus itu.

Kasus terbaru, pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ormas Repdem ke Polda Jawa Timur atas dugaan mencemarkan nama baik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"UU ITE bermasalah karena juga digunakan kelompok tak bertangunggung jawab untuk membungkam ekspresi orang. Saya harap Polri bijaksana dan tidak justru membuat orang jera mengungkapkan kritik," kata Ade Armando.

Ismail Hasani dari Setara Institute mengatakan polisi memiliki diskresi untuk menindaklanjuti aduan terkait kejahatan yang tercantum dalam UU ITE. Namun, penindakan itu menurutnya harus dilakukan secara terbuka.
"Polisilah yang dapat memastikan penindakan dilakukan secara akuntabel dan presisi. Tidak ada instrumen yang mencegah Polri tidak bertindak, kecuali diskresi kepolisian," ujarnya.

Tak terpengaruh
Di tengah perang melawan hoax dan fenomena pelaporan pencemaran nama baik, Ade mengaku tetap beraktivitas di media sosial secara normal. Melalui akun Facebook miliknya, Ade tetap mengunggah beragam pernyataan tentang keberagaman.
Ia mengklaim tidak ingin kalah dengan aduan ujaran kebencian yang menurutnya mengada-ada. "Kalau saya berhenti mengkritik dan bicara tentang kelompok pemanipulasi agama, saya kalah dan tujuan mereka berhasil."

"Mereka ingin orang seperti saya takut dan ngeri. Kalau saya diam, saya juga memberi contoh buruk kepada teman lain yang selama ini kritis, bahwa kami mudah dibungkam karena penjara," kata Ade.
ICW
Hak atas foto Agung Pambudhy/Detikcom
Image caption Peneliti ICW, Emerson Yuntho, tetap aktif bermedia sosial meski dua kali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal serupa juga diutarakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Menurut catatan Safenet, Emerson dua kali diadukan ke polisi, satu di antaranya oleh pemimpin redaksi RCTI, Arya Sinulingga, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Twitter.

"Bagi saya itu adalah risiko pekerjaan, meski berhati-hati, tetap saja kemungkinan dilaporkan ke polisi selalu ada," kata Emerson melalui pesan singkat. Saat berita ini diturunkan, Emerson setidaknya memiliki 35.000 pengikut di Twitter.

"Sedapat mungkin saya kini menggunakan bahasa yang aman dan tidak berpotensi dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik," ucap Emerson.

BBC INDONESIA
Previous
Next Post »
0 Komentar