Permintaan Rizieq Sihab Dinilai Melecehkan institusi Polri


 JAKARTA - Permintaan Rizieq Shihab berupa garansi dari Presiden Jokowi untuk tidak ditangkap saat kembali ke Indonesia dinilai kekanak-kanakan dan melecehkan institusi Polri.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa wewenang mengeluarkan perintah untuk menangkap dan menahan seseorang karena tersangkut perkara pidana berada pada Polri, bukan pada Presiden Jokowi.

"Permintaan Rizieq Shihab dan pengacaranya Egie Sudjana yang demikian tidak memiliki dasar hukum apapun, karena posisi Rizieq Shihab masih tersangka, belum ditangkap dan ditahan. Lagi pula Presiden Jokowi tidak memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkan perintah tidak tangkap Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia, sehingga permintaan Rizieq Shihab adalah eror in persona," ujarnya, Sabtu (17/9/2017).

Dia mengatakan, nantinya kalau Rizieq Shihab sudah menjalani proses hukum, ditangkap dan ditahan bahkan jika terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah Rizieq Shihab boleh memohon kepada Presiden Jokowi untuk dimudahkan, karena pada tahap itu hanya Presidenlah yang punya hak Prerogatif untuk

memberikan perlakukan khusus atau istimewa kepada seorang warga negara Indonesia yang sudah berstatus terdakwa, ditahan dan dipidana untuk dikurangi masa hukumannya atau dibebaskan sama sekali.

Rizieq Shihab, ujarnya, seharusnya belajar menggunakan hukum dan etika secara baik, lalu bersikaplah secara kesatria, tidak boleh mendikte Presiden Jokowi dari pelariannya, dengan meminta jaminan keamanan dan untuk tidak ditangkap saat akan pulang dengan berbagai dalil dan dalih seakan-akan kalau Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, maka akan terjadi kerusuhan besar.

"Ini namanya gede rasa, karena Polri dan TNI serta dukungan rakyat yang besar, siap mengamankan negara ini dari gangguan pihak manapun," tuturnya.
Prinsip hukum nasional, menurutnya, telah menempatkan semua warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali. Karena itu, Petrus menilai Rizieq Shihab harus sadar bahwa dirinya bukanlah siapa-siapa.

"Buanglah perasaan seperti merasa lebih hebat dari yang lain. Karena itu jika Rizieq Shihab ingin pulang, maka harus siap untuk ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan secara pidana," katanya.

Hukum positif negara Indonesia, lanjutnya, tidak membenarkan perbuatan membeda-bedakan orang. Oleh karena itu baik Rizieq Shihab maupun siapapun juga, jika pulang kembali ke Indonesia dalam status tersangka karena menghindarkan diri dari proses hukum, terlebih--lebih status tersangka itu karena peristiwa pidana yang disangkakan kepadanya diancam dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 6 jo pasal 32 dan/atau pasal 9 jo pasal 34 UU No. 44/2008, Tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas 6 (enam) sampai 12 (dua belas) tahun penjara, maka konsekuensinya adalah tangkap, tahan dan penjara, jika terbukti.


Kabar24
Previous
Next Post »
0 Komentar