Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, As, Loop dan Halo Tanpa KTP

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, As, Loop dan Halo Tanpa KTP - Pada saat kalian membeli kartu perdana baru Telkomsel, per tanggal 31 Oktober 2017 kalian diwajibkan untuk mengaktifkan kartu perdana tersebut sesuai dengan identitas diri (KTP) pemegang kartu tersebut. Tidak hanya kartu baru, kartu yang telah lama digunakan pun harus melakukan registrasi ulang dengan menyertakan nomor
Previous
Next Post »
0 Komentar