Yusril Ihza Mahendra: HTI Sekarat, Belum Mati

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (26/10/2017) hari ini mulai menyidangkan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melawan Menteri Hukum dan HAM, terkait pembubaran ormas tersebut pada 19 Juli 2017.

Dalam waktu 11 hari sejak berlakunya Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI, sekaligus membubarkan organisasi tersebut. Namun, Surat Keputusan Menkumham tentang pembubaran tersebut sampai hari ini belum diterima oleh HTI.

Sidang gugatan TUN ini dihadiri oleh mantan Jubir HTI Ismail Yusanto yang didampingi pengacaraya, Yusril Ihza Mahendra dan Gugum Ridho Putra. Sedangkan Menkumham tidak hadir dan mengirimkan anak buahnya dari Ditjen AHU Kemenhumkam. I Wayan Sudirta yang tampak hadir di PTUN belum diperkenankan masuk, karena belum mengantongi surat kuasa dari Menkumham.

Usai sidang, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa petitum gugutan HTI adalah memohon agar PTUN menunda berlakunya Keputusan Menkumham, sampai putusan berkekuatan tetap.

HTI juga memohon agar Keputusan Menkumham dinyatakan batal dan tidak sah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"HTI belum tamat dengan disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang, sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2017).

Yusril menuturkan, kalau putusan penundaan dikabulkan PTUN, maka dengan serta merta HTI hidup lagi. Kalau sekiranya uji materil UU Keormasan pasca-pengesahan Perppu nanti dikabulkan MK, maka HTI bisa sekali lagi mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.

"HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi," ujarnya.

Yusril mengatakan, perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca-disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, takkan berhenti. Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.

"Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," tegasnya. (*)
Previous
Next Post »
0 Komentar