Showing posts with label Perpu. Show all posts
Showing posts with label Perpu. Show all posts

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Larangan LGBT

Add Comment

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Eddy menilai, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat LGBT seiring maraknya gerakan sesama jenis.

“Ini kondisinya darurat karena gerakannya semakin masif. Perlu ada upaya khusus untuk menghentikan, salah satunya melalui Perppu,” ujar Eddy di Jakarta, Jumat (26/1).

Ia pun menyebut sejumlah penggerebekan kelompok LGBT di beberapa daerah seperti Jakarta dan daerah Jawa Barat belakangan ini. Temuan itu, menurut Eddy, menunjukkan bahwa gerakan itu semakin berani melakukan kegiatan yang bertentangan dengan moralitas dan budaya Indonesia.

[post_ads]

“Aparat hukum dalam hal ini kepolisian harus bertindak tegas jika memang ada kegiatan LGBT,” katanya.

Hal senada diungkapkan mantan anggota Komnas HAM Maneger Nasution. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan Perppu tentang LGBT karena persoalan tersebut saat ini dianggap sebagai kegentingan yang memaksa.

Sesuai ketentuan dalam UUD 1945, presiden berhak menerbitkan Perppu jika negara dalam kondisi kegentingan yang memaksa.

“Tapi apakah mau presiden kita sekarang bikin Perppu? Kalau (Perppu) ormas kan cepat keluarnya karena dianggap lebih genting,” tuturnya.

Masalah LGBT juga kembali hangat setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada empat parpol lainnya di DPR yang bersama PAN menolak LGBT. (djm/cnnindonesia)

Perppu Ormas baru disahkan, Hanura tidak setuju jika langsung direvisi

Add Comment

Wasekjen Hanura Tridianto tak sepakat jika Perppu Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR segera direvisi. Dia khawatir, UU yang baru disahkan langsung direvisi justru akan berdampak buruk dikemudian hari.

Tri mengatakan, UU Ormas yang baru sebaiknya dilaksanakan dahulu. Jika dikemudian hari ada bersoalan, maka baru dilakukan revisi.

"Kalau dalam prosesnya ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa saja dalam demokrasi. Kan enggak harus sama semua atau setuju semua," kata Tri dalam pesan singkat, Senin (30/10).

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) salah satu pihak yang paling ngotot ingin merevisi UU Ormas yang baru. Bahkan, SBY sampai menemui langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 27 Oktober 2017 lalu di Istana Kepresidenan.

"Kalau mau revisi ya enggak apa-apa. Tapi menurut saya jangan buru-buru revisinya. Kan aneh kalau dilaksanakan aja belum kok sudah mau direvisi. Biar dijalankan dulu, nanti dievaluasi. Apa yang kurang pas, yang kurang baik, nanti setelah dievaluasi, ya bisa direvisi," kata Tri.

Tri yang juga mantan politikus Demokrat ini mengingatkan, SBY dan lainnya jangan terlalu cepat ingin revisi. Dia khawatir revisi nantinya malah tidak baik bagi UU Ormas itu sendiri.

"Jadi Pak SBY dan yang lain jangan buru-buru, jangan terlalu cepatlah. Revisi kan tujuannya biar lebih baik dan sempurna. Kalau buru-buru malah tidak akan maksimal hasilnya," katanya. [rnd]

Yusril Ihza Mahendra: HTI Sekarat, Belum Mati

Add Comment
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (26/10/2017) hari ini mulai menyidangkan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melawan Menteri Hukum dan HAM, terkait pembubaran ormas tersebut pada 19 Juli 2017.

Dalam waktu 11 hari sejak berlakunya Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI, sekaligus membubarkan organisasi tersebut. Namun, Surat Keputusan Menkumham tentang pembubaran tersebut sampai hari ini belum diterima oleh HTI.

Sidang gugatan TUN ini dihadiri oleh mantan Jubir HTI Ismail Yusanto yang didampingi pengacaraya, Yusril Ihza Mahendra dan Gugum Ridho Putra. Sedangkan Menkumham tidak hadir dan mengirimkan anak buahnya dari Ditjen AHU Kemenhumkam. I Wayan Sudirta yang tampak hadir di PTUN belum diperkenankan masuk, karena belum mengantongi surat kuasa dari Menkumham.

Usai sidang, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa petitum gugutan HTI adalah memohon agar PTUN menunda berlakunya Keputusan Menkumham, sampai putusan berkekuatan tetap.

HTI juga memohon agar Keputusan Menkumham dinyatakan batal dan tidak sah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"HTI belum tamat dengan disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang, sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2017).

Yusril menuturkan, kalau putusan penundaan dikabulkan PTUN, maka dengan serta merta HTI hidup lagi. Kalau sekiranya uji materil UU Keormasan pasca-pengesahan Perppu nanti dikabulkan MK, maka HTI bisa sekali lagi mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.

"HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi," ujarnya.

Yusril mengatakan, perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca-disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, takkan berhenti. Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.

"Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," tegasnya. (*)

Teriakan Massa: Anggota Dewan yang Terima Perppu Ormas Semoga Dicabut Nyawanya!

Add Comment
Ribuan massa dari ormas Islam melakukan aksi menolak disahkannya Perppu Ormas menjadi UU yang saat ini sedang dibahas di rapat paripurna DPR. Ribuan massa dari ormas Islam meminta DPR tidak mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU.

Mereka berharap supaya anggota dewan membuka mata hati mereka supaya bisa menolak Perppu itu.
"Kami menolak Perppu Ormas. Kami meminta Perppu Ormas dihapus," ujar salah satu orator di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Orator yang berada di atas mobil komando juga mengeluhkan pemerintah telah bertindak semena-mena dengan mengelurkan Perppu Ormas tersebut karena dalam melakukan pembubaran ormas tidak lewat pengadilan. Misalnya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Dengan mengucapkan tauhid untuk membela agama Allah. Kita berharap Allah membukakan pintu hatinya menolak Perppu itu, kalau anggota dewan yang menerima Perppu Ormas dicabut nyawanya," tegasnya.

"Sebelum bangsa Indonesia merdeka sudah ada ormas Islam yang membantu perjuangan. Ingat pemerintah jangan seperti kacang lupa pada kulitnya," tambah orator ini.

Dia berharap perwakilan partai Islam seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa menolak Perppu itu. ‎"Tolong teman kita di DPR bisa tolak Perppu ini," pungkasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, setidaknya 10 ribu personel disiagakan untuk menjaga di depan Gedung DPR.

"Hari ini pengaanan TNI-Polri sekitar 10 ribu anggota," katanya.

(cr2/ce1/JPC)