Dalam pengungkapan kasus fantasi atau perilaku seks menyimpang, biasanya suami lah yang menjual istri untuk kepuasan seksual tersebut. Namun kali ini polisi menetapkan istri sebagai tersangka yang menjual suami untuk kasus tersebut.
Tersangka adalah VR (20), warga Jalan Tambak Wedi Baru. VR lah yang mempunyai inisiatif menyuruh suaminya untuk ikut melakukan perilaku seks menyimpang threesome. VR mengundang lelaki lain untuk threesome dengan dia dan suaminya.
"Jadi yang kami jadikan tersangka adalah istrinya karena pelaku ini yang menjual korban yang tak lain adalah suaminya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/1/2018).
VR menawarkan layanan ini di media sosial. VR menawarkan layanan ini dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali layanan. VR melakukan layanan ini di hotel yang telah disepakati dengan pria yang membooking.
"Tersangka kami sangkakan dengan Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP," kata Rudi. (ze/iwd/detik.com)
0 Komentar