Keinginan Sandi Memotvasi Warga Jakarta agar Membuka peluang usaha seperti yang terjadi di Silicon Valley.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana merevisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

Revisi ini menurut Sandi demi memberi kemudahan warga Jakarta membangun usaha di tempat tinggalnya masing-masing.

"(Revisi Perda) iya karena kami ingin kemudahan bagi setiap pengusaha pemula, pengusaha kecil," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/2).

Usaha warga ini pun menurut Sandi bisa dilakukan di mana saja. Di setiap sudut ruangan tempat tinggal bisa dijadikan sarana untuk membangun usaha, salah satunya di garasi mobil rumah.

Maka dengan melihat banyaknya tempat yang bisa digunakan untuk memulai usaha, Sandi pun ingin membantu melalui kemudahan dalam memberi perizinan melalui revisi Perda itu.

Dia akan segera melakukan pembahasan revisi Perda tersebut paling lambat tahun ini. Sehingga kata dia, Perda itu pun bisa segera diterapkan 2019 mendatang.

"Tahun ini kami bahas. Mudah-mudahan bisa kami tuntaskan sebagai salah satu terobosan masalah perizinan yang mengacu pada beberapa kaidah misalnya luas lahan, luas usaha dalam rumah, jumlah karyawan, tidak timbulkan limbah atau gangguan pada tetangganya," terangnya.

Dia pun memastikan revisi itu tidak akan menyalahi aturan apapun. Berbagai pertimbangan dengan melibatkan berbagai stakeholder pun dia lakukan.

Bahkan kata dia, pembahasannya pun akan melibatkan pengusaha yang memang telah banyak membangun sentra usaha di kediaman masing-masing.

"Kami akan libatkan pengusaha pembahasannya, kami terbuka. Kami tidak inginkan juga (ada) white washing yaitu pemutihan, kalau ada pemutihan nanti di setiap lima tahun akan ada pergerakan di daerah di mana yang tadinya menjadi usaha terus tiba-tiba sudah menjadi tidak sesuai lagi terus saja berubah-ubah," kata dia.

[post_ads]
Sandi sendiri belum merinci pasal mana saja yang akan dia revisi dalam Perda Zonasi ini. Perda ini sendiri telah menjelaskan dengan rinci aturan tata ruang dan zonasi untuk semua kecamatan di Jakarta.

Sementara terkait rencana pemanfaatan ruang sendiri diatur dalam Bab VII Pasal 596 Perda Nomor 1 tahun 2014 (pmg/Cnnindonesia)
Previous
Next Post »
0 Komentar