Keberanian Sandi teriak 'ganja banyak manfaatnya' di depan aparat
Kredibel Times- - "Banyak manfaatnya ganja ini Pak."
Begitu kalimat lantang yang dilontarkan oleh Sandi Fadli, warga Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Pria berumur 41 tahun itu dipenjara karena kedapatan menanam 13 pohon ganja.
Meski dipenjara tak membuat impiannya surut. Ya, dia bermimpi ganja dapat legal di tanah air.
"Teman-teman lagi berjuang di LGN (Lingkar Ganja Nusantara)," kata Sandi.
Kalimat tegas itu disampaikan Sandi saat dirinya tengah diminta oleh BNN Provinsi Kalimantan Timur untuk membakar sendiri barang bukti ganja yang hendak dimusnahkan.
Saat membakar ganja itu, dia melontarkan kalimat bahwa ganja harus legal karena banyak manfaatnya.
"Yang ada sekarang ini (ganja) kan disalahgunakan," kata Sandi usai membakar dan sambil kembali masuk ke dalam kantor BNN menuju ruang tahanan.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon angkat suara terkait pernyataan Sandi tersebut. Dia mengakui ada usaha untuk melegalkan ganja di tanah air.
"Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan ada upaya mengarah ke sana, upaya melegalkan ganja," ujar Tampubolon.
Legalisasi ganja telah disuarakan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Aktivis pelegalan ganja ini bermarkas di Rumah Hijau yang terletak di sekitar kawasan wisata Situ Gintung, Cirendeu, Ciputat Tangerang Selatan.
LGN berdiri untuk berusaha mengadvokasi dan mengedukasi tanaman ganja. Tanaman yang dilarang ini banyak memiliki manfaat. Rumah Hijau menjadi saksi para aktivis merancang advokasi dan edukasi untuk dimatangkan dam disuarakan.
Salah satu kegiatannya, adalah aksi longmarch LGN di Jakarta, 7 Mei 2011 lalu. Puluhan aktivis berkaos putih dengan logo LGN membawa beragam spanduk, yang salah satunya bertuliskan 'Legalisasi for Medis' dan 'Ganja untuk masa depan Indonesia'.
Selain turun ke jalan, LGN juga 'beraksi' lewat tulisan. Pada akhir tahun 2011, tim LGN menginisiasi sebuah buku bertajuk 'Hikayat Pohon Ganja. 12000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia'. Dalam buku setebal 300 halaman tersebut, memuat sejarah pemanfaatan ganja untuk pelbagai hal sejak puluhan ribu tahun lalu. Dalam buku disebutkan, bagaimana ganja dapat dimanfaatkan untuk kesehatan sampai untuk bahan pembuatan tali tambang.
Cendikiawan muslim Komaruddin Hidayat menulis kata sambutan dalam buku tersebut. Kutipan dari Komaruddin Hidayat terngiang di telinga, yaitu 'Tiada ciptaan Tuhan yang sia-sia, termasuk pohon ganja'.
Dalam pengantar di buku tersebut, Komaruddin merujuk pada Surah Asy-Syu'ara' ayat 7 yang berbunyi: 'Dan apakah mereka tidak memperhatikan bumi, berapakah banyaknya Kami tumbuhkan di bumi itu pelbagai macam tumbuh-tumbuhan yang baik?
Pelegalan ganja sempat menjadi bahan perbincangan saat seorang PNS di Sanggau, Kalimantan Barat, Fidelis Arie ditangkap oleh petugas BNN. Fidelis Arie menanam ganja lantaran untuk mengobati penyakit langka Syringomyelia yang telah sejak lama diderita istrinya, Yeni Riawati (39). Namun, Fidelis ditangkap oleh BNN Kabupaten Sanggau, 19 Februari 2017 lalu.
Sejak Fidelis ditangkap BNN lantaran menanam ganja di halaman rumah, kondisi istrinya, Yeni menjadi parah karena tak lagi mendapatkan pengobatan dari ekstrak ganja yang ditanam oleh suaminya. Yeni akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Mth Jaman Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, 25 Maret 2017 lalu. Fidelis divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. [rzk]
Merdeka.com
0 Komentar