KPK periksa 3 hakim PN Jaksel terkait kasus suap pengganti panitera

Penyidik KPK memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana suap pengamanan perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd, dengan tersangka Tarmizi. Penyidik juga memanggil satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus ini.

"Ketiganya (tiga hakim) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Tiga hakim tersebut adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto. Ketiganya merupakan majelis hakim menangani gugatan perkara perdata antara Eastern Jason dengan PT Aquamarine.

Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim. Sementara Djarwanto dan Agus Widodo masing-masing sebagai anggota. Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperiksa hari ini adalah, I Gede Ngurah Arya Winaya.

Diketahui, PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.

Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason, dengan kata lain PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata ini.

Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar USD 7.6 juta dan SGD 31.000 ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.

KPK sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Tarmizi, Akhmad dan Yunus. [gil]

Previous
Next Post »
0 Komentar