Pengusiran lesbian: Antara ekspresi gender, asumsi, dan pemberitaan media



Kelompok anti-LGBT melakukan aksi untuk memblokade kelompok pro-LGBT di sebuah unjuk rasa di Yogyakarta, Februari 2016 lalu.
Kelompok anti-LGBT melakukan aksi untuk memblokade kelompok pro-LGBT di sebuah unjuk rasa di Yogyakarta, Februari 2016 lalu.
Pengusiran terhadap 12 perempuan yang 'diduga lesbian' di Bogor dikecam oleh lembaga Human Rights Watch. Mereka menyebut aksi pengusiran itu melanggar hak privasi, nondiskriminasi dan tidak sesuai aturan.

Tim gabungan Babinkamtibmas Polsek Cijeruk, Babinsa Koramil Cijeruk serta Satpol PP menggerebek hunian para perempuan tersebut di desa Tugu Jaya, Cigombong, Bogor pada Sabtu (02/09) karena keluhan dari kelompok pemuda dan pemimpin agama yang menyebut para perempuan ini "melanggar ajaran Islam".

Menurut Human Rights Watch, polisi kemudian meminta para perempuan itu keluar dari desa tanpa memberikan alasan hukum atas perintah tersebut.
Kepala Desa Tugujaya Sugandi Sigit mengatakan bahwa warga 'sudah resah' dengan keberadaan mereka, sementara Kepala Seksi Ketentramam dan Ketertiban Kecamatan Cigombong, Sumantri, menambahkan bahwa aparat mengamankan "enam perempuan berambut panjang berpakaian perempuan dan enam lainnya berambut pendek menyerupai laki-laki".

Namun peneliti HRW Andreas Harsono mengatakan bahwa "pengusiran para perempuan ini berdasarkan asumsi penuh prasangka akan identitas seksual mereka, mengancam privasi bagi semua orang Indonesia, dan tak punya tempat di negara dengan semboyan Bhinnneka Tunggal Ika".
Mereka sebelumnya pernah menghadapi pengusiran serupa dari Sukabumi, lalu mereka pindah ke Tugu Jaya, Cigombong, di mana mereka lagi-lagi mendapat pengusiran.

Aktivis LGBT Sri Augustine membenarkan bahwa dalam banyak pemberitaan terkait peristiwa ini, terjadi banyak 'pembingkaian' yang menimbulkan kerancuan antara ekspresi gender dengan orientasi seksual mereka yang diusir.

"Media membangun premis yang akhirnya diyakini oleh masyarakat. Padahal kalau kita bicara tentang ekspresi gender, itu sangat tidak terkait dengan orientasi seksual. Tidak ada hubungannya orang tampil seperti apa sebetulnya, karena penampilan dengan apa yang dirasakan di dalam hati kan berbeda. Banyak yang laki-laki maskulin ternyata gay, perempuan yang tomboy ternyata heteroseksual," ujar Augustine.

Dan kerancuan akan framing ini, menurut Augustine, membuat "orang-orang dengan ekspresi gender yang dianggap tidak non-normatif dilekatkan ke orientasi seksual tertentu".
"Menurut saya ini membahayakan ya. Kalau dari berita itu, saya tidak mendengar ada wawancara dari mereka atau pengakuan, bahwa mereka pasangan. Semua berita bersumber dari wawancara masyarakat setempat dan Satpol PP. Dan konteks framing itu dibuat dari media, bahwa 'oh, yang satu laki-laki karena yang satu maskulin, yang satu feminin, itu sudah pasti pasangan'."
"Kan kita nggak tahu kalau mereka sahabatan gimana? Atau mereka saudara? Itu juga bisa
menimbulkan kesewenang-wenangan dari masyarakat yang mengusir orang karena ekspresi gender berbeda. Itu menjadi preseden buruk di masa depan ketika kita bicara tentang perlindungan hukum semua warga negara di Indonesia," kata Augustine.

Kelompok LGBT di Indonesia terus mendapat tekanan sedikitnya sejak Januari 2016 lalu.
Mereka, menurut laporan-laporan yang diterima oleh Augustine, mulai tidak merasa nyaman menjalani kehidupan di tempat mereka tinggal, sekolah, bekerja, atau ketakutan saat berinteraksi dengan masyarakat.
Aksi di balik panggung kabaret waria di Yogyakarta pada Februari 2016 lalu.

Aksi di balik panggung kabaret waria di Yogyakarta pada Februari 2016 lalu.
Untuk menghindari risiko-risiko ini, menjalani kehidupan di tengah masyarakat pun butuh suatu strategi sendiri, ujar Augustine.

Dan, menurut Augustine, salah satu strategi kewaspadaan yang disampaikan ke kelompok LGBT adalah "untuk tidak terkonsentrasi dalam jumlah yang banyak".
Ini bukan pertama kalinya aksi persekusi terhadap kelompok LGBT terjadi tahun ini.
Pada Mei 2017 lalu, sepasang pria homoseksual dicambuk di Aceh setelah diputus bersalah karena berhubungan seks menyusul penggerebekan warga. Di bulan yang sama juga, polisi menggerebek dan memeriksa sedikitnya 140 orang dan akhirnya menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila di sebuah pusat kebugaran di Jakarta Utara.

Lalu pada Juni 2017, polisi menangkap lima 'terduga lesbian' setelah warga melaporkan keberadaan mereka dan membagikan video penangkapan tersebut pada wartawan.

BBC INDONESIA
Previous
Next Post »
0 Komentar