Amien Rais Sebut Kalau Allah Menginginkan Makar, Tokoh-tokoh Kafir pendukung Jokowi Tidak akan Ada artinya



Mantan Ketua MPR Amien Rais ambil bagian dalam orasi aksi 2410 di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Mereka menolak pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menjadi undang-undang.

Dalam orasinya sekitar pukul 16.00 WIB, Amien Rais mewanti-wanti pemerintahan Presiden Joko Widodo, jika tetap mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

"Mas Jokowi, Bung Joko, kalau Anda mau berpaling dari Umat Islam, jangan diskriminasi Umat Islam. Jangan mengkhianati para ulama. Kalau Anda melakukan itu, berarti Anda melakukan perhitungan dengan Allah," tegas Amien Rais.

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, rezim Presiden Jokowi merupakan rezim yang licik dalam menundukkan satu per satu tokoh-tokoh Islam, untuk melakukan diskriminasi terhadap Islam.

Walaupun nantinya Perppu Ormas jadi disahkan sebagai undang-undang, Amien Rais meminta massa"Kini dengan segenggam dunia, tokoh-tokoh Islam mulai lupa dengan cita-cita Islam. Kalau nanti Perppu Ormas jadi disahkan, maka kita lanjut saja terus, jangan padamkan semangat, insya Allah kita akan mendapat kemenangan," tuturnya.

"Ingat, kalau Allah sudah mengingikan makar, maka tokoh-tokoh kafir di sisi Jokowi tidak akan ada artinya," sambung Amien Rais. tidak berhenti menolak Perppu Ormas.

Fadli Zon Ketok Palu

Sementara itu sidang Paripurna DPR RI menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi undang - undang. Sidang berlangsung hingga Selasa (24/10) sore.

Wakil Ketua DPR RI menjadi pengetuk palu sidang paripurna.


Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah resmi diundangkan.

Kesepakatan ini didapat dengan jalan voting alias pemungutan suara.

Voting dijalankan karena proses lobi sepanjang Selasa siang tidak menemukan kata sepakat.

Tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu Ormas diundangkan. Sementara tiga fraksi menolak.

Fraksi menolak Perppu Ormas:

1. Fraksi Gerindra (62 anggota)
2. Fraksi PAN (35 anggota)
3. Fraksi PKS (27 anggota)

Fraksi menerima Perppu Ormas:
1. Fraksi PDIP (107 anggota)
2. Fraksi Golkar (70 anggota)
3. Fraksi PKB (32 anggota)
4. Fraksi PPP (23 anggota)
5. Fraksi Nasdem (23 anggota)
6. Fraksi Hanura (15 anggota)
7. Fraksi Demokrat (42 anggota)
Previous
Next Post »
0 Komentar