"Sulit kalau untuk MBR," kata Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman, Agustino Darmaawan usai rapat di Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/11/2017).
Hal itu lantaran pihak bank meminta seseorang yang memiliki penghasilan 3 kali lebih besar dari cicilan rumah atau apartemennya.
Sehingga apabila cicilan rumahnya Rp 2 juta per bulan saja, maka minimal harus memiliki penghasilan tetap Rp 6 juta sebulan.
"Susah jadinya kalau untuk orang yang tak punya penghasilan tetap," jelas Agustino.
Sehingga bagi korban-korban penggusuran yang bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap dan pendapatannya jauh dibawah MBR, tetap sulit mengikuti program DP nol rupiah Anies-Sandi.
Makanya, kata Agustino, untuk warga Jakarta korban gusuran yang penghasilannya jauh dibawah MBR, tetap paling pas mengikuti program era Ahok.
"Ya masuk Rusunawa saja kalau yang seperti itu," kata Agustino.
0 Komentar