Setya Novanto: Tidak tahu, tidak kenal, tidak benar: di sidang kasus korupsi e-KTP

Sesudah berkali-kali mangkir dan di tengah kontroversi perburuan polisi terhadap pembuat satire tentang Setya Novanto, Ketua DPR itu akhirnya hadir sebagai saksi kasus mega korupsi e-KTP.

Ia tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11), untuk persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dinilai merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Sepanjang persidangan, Setya Novanto menyampaikan bantahan keterlibatannya dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, yang bertentangan dengan pernyataan para terdakwa dan saksi lain di persidangan-persidangan sebelumnya.

Sidang dimulai pulul 10.00, dan sebagian besar jawaban Setya Novanto terhadap pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Benny Butar-Butar, berkisar pada kata tidak: tidak tahu, tidak kenal, tidak benar.

Mengutip berbagai kesaksian sebelumnya, hakim Benny Butar-Butar bertanya: "Informasinya Anda ikut dalam arus perputaran uang (dalam kasus e-KTP ini). bagaimana keterangan Anda?"
Setya Novanto menjawab, "Itu adalah fitnah yang sangat keji, yang selalu dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha untuk menyudutkan saya."

"Artinya tidak benar?" tanya hakim lagi.

"Tidak benar," kata Setya Novanbto.

Hakim lalu bergeser pada hubungannya dengan Andy Agustinus alias Andy Narogong, yang sudah divonis bersalah.

Sebelumnya, Setya Novanto mengaku hanya dua kali bertemu Andy Narogong, pada tahun 2009, saat Andy menawarkan pembuatan kaos pada Partai Golkar terkait pemilihan presiden.

Tapi harganya tidak cocok," kata Setya Novanto, sehingga tidak tercapai transaksi.

Betapa pun, kesaksian di persidangan sebelumnya mengungkapkan hal lain.

Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengurusi proyek e-KTP, disebutkan banyak bertemu Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Pertemuan bertujuan agar Novanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung anggaran proyek e-KTP itu. Jaksa menyebut Setya Novanto direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp574 miliar.

"Jadi menurut informasi-informasi itu, hubungan Anda dengan Andy (Narogong) lebih dari itu. Disebutkan, Andy (Narogong) itu adalah orang Anda. Benar?" tanya hakim pula.

Dan Setya Novanto kembali melontarkan kalimat yang sama: "Tidak benar, yang mulia."

"Ya itu hak Anda untuk menjawab (seperti itu), karena Anda sudah disumpah," seorang hakim mengatakan.

Setya Novanto juga mengaku tidak tahu keterlibatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang merupakan pemilik PT Murakabi Sejahtera, yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.

"Tidak tahu dan tidak benar yang mulia," katanya.



Bantahan lain yang disampaikan Seya Novanto adalah terkait pesan kepada Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Dalam sidang sebelumnya disebut bahwa Setya Novanto meminta Diah Anggraini untuk mengatakan kepada Dirjen Dukcapil, Irman, agar ketika ditanyai KPK, mengaku tidak kenal dengannya.

Juga tentang pertemuan di Hotel Gran Melia, Jakarta yang dihadiri Diah, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, yang menurut saksi lain dihadiri Setya Novanto.

"Tidak benar. Seperti dalam BAP dan dalam sidang yang lalu," kata Novanto.

Selain itu, Novanto juga mengaku tidak kenal dengan nama beberapa pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Misalnya,

Setya Novanto juga mengaku tidak kenal dengan sejumlah pengusaha yang terlibat dalam proyek ini: Paulus Tanos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem, yang tewas beberapa watu lalu.

Dalam beberapa sidang dan kesempatan lain, mereka mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Setya Novanto.

Sebelumnya, melalui pra-peradilan, Setya Novanto berhasil menjegal langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus itu.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir September lalu hakim Cepi Iskandar memutus bahwa langkah KPK dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, adalah tidak sah.

Namun KPK mash berusaha untuk menjeratnya lagi.
Previous
Next Post »
0 Komentar