Kronologi Penganiayaan Ulama KH Umar Basri di musala AL Mufatahalah

KH Umar Basri dianiaya oleh orang tak dikenal seusai salat Subuh di musala Al Mufathalah, Cicalengka, Jawa Barat. Wajah ulama berusia 60 tahun itu berdarah-darah akibat kejadian tersebut, Sabtu (27/1).

Kejadian bermula ketika kiai yang akrab disapa Ceng Emon Santiong usai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.30 WIB.

Satu-persatu jemaah berangsur pulang seiring fajar menyingsing di ufuk timur. Salah satu murid KH Umar Basri pulang sambil mematikan lampu musala.

Di musala itu hanya menyisakan KH Umar Basri dan seorang paruh baya tak dikenal. Dia tak lain merupakan penganiaya sang ulama. Belakangan dia diketahui bernama Asep (50).

Melihat orang baru berada di musala tersebut, Umar lantas bertanya pada Asep, "Siapa anjeun?"

Tak disangka, Asep menjawab dengan luapan emosi, "Saya orang sini, kamu berani sama saya?"

Seketika itu juga Asep langsung menganiaya Umar. Dia menggunakan kayu yang biasa digunakan alas kaki untuk azan sebagai alat untuk menyerang Umar.

[post_ads]

Pemimpin pondok pesantren Al Hidayah itu dipukul pada bagian perut dan bagian kepala sebanyak dua kali. Umar seketika berdarah-darah. Sementara Asep kabur dan lari keluar masjid.

Kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang santri, Toha. Dia bersama sejumlah santri lainnya mendapati KH Umar Basri dalam kondisi teraniaya.

Mereka melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Dari hasil pengembangan, Polres Bandung dan Polsek Cicalengka bergerak mencari pelaku.

Asep berhasil ditangkap dalam hitungan jam. "Lokasi penangkapan pelaku penganiayaan KH Umar Basri tak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Martoyo, kemarin (28/1).

Dari keterangan Toha, polisi kemudian mengonfirmasi bahwa orang yang ditangkap adalah tersangka pelaku penganiaya. Hal itu terlihat dari ciri-ciri terduga pelaku yang disampaikan para saksi sebelumnya.

“Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dalam hal ini menganiaya korban. Selain itu kami juga mengecek tangan pelaku, ternyata ada bekas luka dan dari hasil visum dokter menguatkan bahwa di tangan pelaku terdapat luka memar,” kata Agung.

Meski demikian, polisi mendapati Asep tak konsisten dalam menjawab pertanyaan penyidik. Polisi kini memeriksa kejiwaan Asep untuk mendalami kejanggalan tersebut.

Bagaimanapun, Asep yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terancam pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (gil/cnnindonesia)

Previous
Next Post »
0 Komentar