DPRD menilai Lahan Rusun DP Rp 0 Cacat Hukum

Komisi C DPRD DKI Jakarta menyatakan lahan di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang digunakan untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan DP Rp 0 merupakan aset milik Pemprov DKI. Dengan demikian, akan melanggar aturan bila diperjualbelikan.

Rusunami DP Rp 0 di PIK direncanakan selesai dibangun akhir Desember 2018 dengan menggunakan anggaran Dinas Perumahan DKI sebesar Rp 200 miliar.

Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PDIP Cinta Mega memertanyakan legalitas hukum kepemilikan unit tersebut.

“Bagaimana asas legalitasnya? Dinas Perumahan murni menjalankan program Pemprov DKI. Secara hukum aset itu tidak bisa diperjualbelikan, tapi kemudian diperjualbelikan. Itu sudah cacat hukum,” kata Cinta Mega di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/01/2018).

Skemanya, menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Agustino Darmawan, Pemprov DKI menerbitkan hak guna bangunan (HGB) untuk rusunami di lahan itu.

Sementara itu, para pembeli unit rumah tanpa uang muka itu hanya akan mengantongi surat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).

Masa berlaku HGB hanya 20 tahun meski bisa diperpanjang.

[post_ads]

Artinya, pembeli unit tersebut tidak memiliki hak penuh atas lahan tempat bangunan mereka berdiri.

Cinta Mega seketika menangkis. Bahkan dia mempertanyakan hati nurani Pemprov DKI.

“Itu kan pembohongan publik. Setelah 20 tahun bukan lagi menjadi hak pembeli. Pemprov DKI kembali memiliki karena status asetnya memang demikian. Apakah Pemprov DKI punya hati nurani?” tegas Cinta.

Skema tersebut berbeda dengan pembangunan unit rumah DP Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, oleh PD Sarana Jaya.

Lahan di Pondok Kelapa milik PD Sarana Jaya. Dengan demikian, tidak ada masalah jika lahan tersebut diperjualbelikan.

Kritik senada disampaikan anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Hanura, Ruslan Amsyari. Ruslan meminta Pemprov DKI tidak memaksakan pembangunan di lahan milik Pemprov DKI karena diduga melanggar hukum.

Ia mendesak Agustino menyampaikan persoalan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ada cacat di kemudian hari, kenapa mesti dilakukan kalau memang cacat?” tambah dia.

Agustino berjanji segera menyampaikan persoalan itu kepada Anies.

“Ini akan dibicarakan oleh gubernur,” kata Agustino. (Mediaindonesia)

Previous
Next Post »
0 Komentar