Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres, mengenai pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara, atau ASN yang beragama Islam.
"Sedang dipersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin 5 Februari 2018.
Aturan ini, menurut Lukman, akan berlaku di tahun ini. Hanya masih menunggu payung hukum saja. Tetapi, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, bisa melayangkan sikapnya. "Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.
[post_ads]Lukman mengatakan, kebijakan ini bukan sebuah paksaan bagi ASN muslim. Tetapi, hanya berupa imbauan. Ini dilakukan, mengingat potensi zakat yang menurutnya sangat besar.
Dengan potensi itu, maka banyak hal yang bisa dilakukan ke depannya untuk pemanfaatannya bagi masyarakat. Potensi zakat secara keseluruhan berdasarkan hitungan Baznas, bisa mencapai Rp270 triliun.
Apalagi, nanti jika diberlakukan zakat bagi ASN muslim ini. "Sekarang sedang dihitung, berupaya, ASN jumahnya lebih dari empat juta," katanya.
Prosesnya, zakat yang dipotong dari ASN sepenuhnya dikelola oleh Baznas. Setiap honor gaji diberikan, maka otomatis akan dipotong untuk zakat 2,5 persen. "Dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan penanfaatannya, sudah ada badan sendiri itu Baznas," katanya. (Viva)
0 Komentar