mengapa Menikahi 2 perempuan sekaligus masih ada yang menganggap 'wajar'?

Keinginan seorang warga Musi Banyuasin menikahi sekaligus dua perempuan, ditolak oleh Kanwil Kementrian Agama Sumatera Selatan karena dianggap 'salahi aturan'.

''Sesuai aturan harus ada izin poligami dulu dan itu juga butuh proses di Pengadilan Agama,'' kata Kepala Kanwil Kementrian Agama Sumatera Selatan, Alfajri.

Dia membantah anggapan bahwa pernikahan dengan dua perempuan sekaligus tergolong jamak di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin

''Itulah yang perlu diberantas. Harus ada edukasi pada masyarakat dan itu kebiasaan tidak benar,'' ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Alfajri kepada Detik.com.

"Kalau masyarakat bilang biasa, itu salah," katanya pula.

'Yang penting menikah'

''Dia memang warga aku, tapi jarak tempuh aku sama dia hampir enam kilo,'' demikian disampaikan Kepala Desa Teluk Kijing III, Musi Banyuasin, Yupanser Ahmad, kepada BBC Indonesia.

Yuspanser mengaku dialah yang menerbitkan pengantar untuk dibawa ke KUA bagi warganya yang bernama Indah Lestari dan Cindra.



''Tapi kemudian bapaknya si perempuan bilang, anak aku ini belum nikah sudah dimadu.''

Yuspanser mengulang penuturan ayah calon mempelai perempuan saat pertemuan itu, yang menjelaskan bahwa seusai menikahi Indah, calon mempelai laki-laki bernama Cindra akan segera menikahi perempuan lain dari kecamatan berbeda.

Sedangkan dalam undangan pernikahan yang beredar viral di internet, tertera jadwal akad nikah Cindra dan Indah Lestari akan berlangsung 5 November.

Tiga hari sesudahnya, Cindra akan menikahi perempuan lain bernama Perawati di kecamatan tetangga. Lantas, ketiganya bakal duduk di satu pelaminan pada 9 November saat resepsi pernikahan digelar.



Ulama perempuan
''Saya kasih saran, (tapi) Indah bilang tidak apalah Pak Kades yang penting aku nikah,'' urai Yuspanser. ''Bapaknya juga kasih saran agar dibatalkan, tapi keputusan perempuan bernama Indah, dia mau tetap nikah katanya.''

''Surat sudah saya keluarkan. Kurang tahu kalau dibatalkan (Kanwil), itu keputusan dari manajemen paling atas kan.''

Yuspanser juga menambahkan, pernikahan dengan dua pengantin perempuan sekaligus bukan hal baru di Kecamatan Lais.

''Biasa, sudah pernah terjadi. Kalau di Kecamatan Lais boleh dibilang tidak kagok lagi nuansa kayak begitu. Yang namanya perempuan punya pendirian kan,'' kata dia.

Situasi seperti ini, apa artinya?
Poligami sudah bukan isu baru lagi. Pengamat hak perempuan dan Islam Lies Marcoes melihat persoalan ini sudah ada dan sudah diperjuangkan sejak Kartini, lalu oleh organisasi-organisasi perempuan yang ujungnya melahirkan UU Perkawinan 1974.

Lalu kenapa ada situasi seperti di Musi Banyuasin? Lies mengatakan munculnya penerimaan poligami begitu kuat akhir-akhir ini terkait dengan perubahan sosial, ekonomi, dan ruang hidup di masyarakat yang membuat sebagian orang bingung melihat perkembangan.



''Seperti tidak ada keterhubungan antara pembangunan dan upaya pendidikan terhadap kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik,'' ujarnya.

Sikap yang diambil Kanwil Kemenag Sumatera Selatan dinilai Lies sudah benar. Pemerintah dianggap sudah melakukan usaha yang sangat serius untuk melindungi perempuan dengan penegakan hukum. Tapi, masalahnya kata Lies, di masyarakat saat ini ada kesenjangan soal informasi.

''Siapa di masa sekarang yang masih mengikuti atau masih bisa menaati UU yang mengatur soal poligami? Karena sejak masa reformasi memang ada situasi dimana ada kontestasi antara hukum positif yang dibangun bersama oleh republik ini dengan hukum yang lain. Yang bersifat primordial dan bersumber dari pandangan-pandangan keagamaan,'' kata Lies.

''Nah, kontestasi itu terlanjur dibiarkan di ruang publik tanpa ada arena yang bisa mengeceknya. Menurut saya di situ kelemahannya, di situ kekeliruannya.''

Lies meyakini KUA setempat bisa menolak karena mereka mendapatkan pendidikan yang baik dan penyuluhan yang baik dari Kementerian Agama. Tapi di sisi lain, masyarakat tidak mendapatkannya. ''Siapa yang harus bertanggungjawab kepada masyarakat yang punya keyakinan bahwa poligami itu boleh? Misalnya seperti itu.''

Dia menarik kesimpulan, tidak ketemunya antara peningkatan pengetahuan yang dimiliki oleh pemerintah dengan masyarakat itu sebagai sebab kesenjangan yang merupakan alasan mengapa peristiwa seperti ini masih terjadi.

Timpang, tapi mengapa perempuan bertahan
''Saya kurang tahu latar belakang mereka, tetapi menurut saya ada situasi dimana kedua perempuan ini menganggap pilihan itu sudah yang terbaik, dan menurut agama benar,'' kata Lies.

Alasan mencegah hal terlarang tersebut yang diduga Lies menjadi alasan mengapa dua perempuan tersebut saling mendukung atas nama mereka 'berbuat yang terbaik baik diantara yang terburuk'.
Previous
Next Post »
0 Komentar