Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyanggah penunjukkan dua jenderal aktif polisi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara sebagai bentuk mengamankan suara PDIP jelang pemilu 2019 mendatang.
“Nggak ada anggapan itu. Jangan dilihat karena saya orang partai kemudian saya dukung partai, itu nggak ada. Kita hanya untuk memenuhi kewajiban," kata Tjahjo di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1) malam.
Dua perwira tinggi yang diplot sebagai Plt Gubernur adalah Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat, serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.
[post_ads]Tjahjo menegaskan bahwa sikap yang dilakukannya untuk menunjuk dua jenderal polisi aktif sebagai Plt gubernur bukan sebuah masalah dan tak menyalahi aturan.
Tjahjo mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Plt Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur.
"Kita punya aturan bahwa pejabat mana pun baik kementerian atau lembaga jika jabatannya di bawah menteri, Kapolri atau di bawah Panglima TNI adalah eselon satu," tambah Tjahjo.
Tjahjo bersedia diberikan sanksi dan mempertaruhkan jabatannya sebagai Mendagri jika terbukti melanggar aturan dan melakukan permainan politik untuk mengamankan suara PDIP di dua wilayah tersebut.
Tjahjo justru heran pemilihan Plt gubernur dari TNI/Polri aktif baru dipermasalahkan sekarang. Padahal, dirinya pernah menunjuk jendral aktif dari TNI/Polri sebagai Plt gubernur di Sulawesi Barat dan Aceh pada tahun 2017.
Diketahui pada 2017 lalu Tjahjo juga menunjuk Plt Gubernur Sulawesi Barat dijabat Irjen Pol Carlo Brix Tewu, dan di Plt gubernur Aceh diisi oleh Mayor Jenderal TNI Soedarmo. “Pejabat sementara kan tahun kemarin saya menempatkan Sulbar dan Aceh tentara aktif yah, nggak ada masalah kok," katanya. (Cnnindonesia)
0 Komentar