SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (6/2). Firman dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov beberapa waktu lalu.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum, hari ini Pak SBY akan melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto ke Bareskrim. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Firman Wijaya sehubungan dengan persidangan e-KTP," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto kepada, Selasa (6/2).

Dia menerangkan, nalar, logika, dan dasar menarik SBY dalam pusaran korupsi e-KTP sangat konyol, bermuatan sesat, dan jahat untuk membunuh karakter SBY.

[post_ads]

Menurutnya, Demokrat menduga Firman ingin membangun sebuah narasi publik yang bisa menimbulkan persepsi merugikan nama baik SBY.

"Dugaan niat dan hasrat yang menyesatkan ini yang merugikan nama baik dan martabat SBY sangat layak dan patut untuk dimintakan keadilannya melalui jalur hukum," kata dia.

Didik mengatakan, lewat langkah ini SBY mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. SBY juga berharap laporan ke Bareskrim menjadi bagian upaya untuk menguji kebenaran dan mendapatkan keadilan atas hak yang telau dilanggar.

Didik juga berharap, polisi serius dan bersungguh-sungguh dalam menangani laporan SBY ini nantinya. Dia menambahkan, polisi tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu dalam menangani laporan masyarakat.

"Polisi harus transaparan, independen dan profesional agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan," katanya.

Dalam kesaksiannya mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY yang kala itu presiden untuk tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Namun, proyek senilai Rp5,9 triliun itu akhinya tetap berjalan. (sur/cnnindonesia)

Previous
Next Post »
0 Komentar