Showing posts with label Asusila. Show all posts
Showing posts with label Asusila. Show all posts

Seorang Ibu tega Melacurkan anak Kandungnya yang masih dibawah umur demi uang kepada pedopile

Add Comment

Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 75 tahun kepada seorang ibu yang melacurkan dua anak perempuannya berusia 10 dan 13 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan setelah dia mengaku bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Ibu 39 tahun itu terbukti memaksa dua putrinya untuk melayani dua pria asal Bangladesh di sebuah hotel murah di Larkin Perdana, Johor Baru, selama lima hari pada 1 Oktober lalu dan dari tanggal 4 Oktober sampai 7 Oktober lalu. Masing-masing pria membayar 50 Ringgit atau Rp 160.000 untuk setiap sesi dengan putrinya.

Dilansir dari laman Straits Times, Senin (13/11), jumlah tuntutan yang diberikan hakim Kamarudin Kamsum di persidangan adalah 10 tuntutan, lima tuntutan untuk masing-masing putrinya. Pada setiap tuntutan, hakim menjatuhkan 15 tahun penjara. Namun hukuman tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan, jadi ibu tersebut harus menjalani 75 tahun penjara.

Kepada hakim, ibu tersebut memohon untuk diberi keringanan berupa hukuman denda dengan alasan dia memiliki dua anak lain yang masih berusia empat dan lima tahun yang harus dirawatnya. Namun hakim menolak permohonan tersebut.
Kini, ibu yang kejam tersebut harus menjalani hukuman di penjara Taman Bintang di Senai.

Video Pasangan Mesum diarak warga Di Cikupa Tangerang

Add Comment

DIBAWAH 18 TAHUN DI LARANG MENONTON.

Paparan Video bertujuan menyampaikan gambaran sebenar dan tidak bertujuan untuk melucu atau memaparkan aksi lucu.

"Patut kah warga melakukan tindakan di luar batasan adab perikemanusian ke atas pasangan pelaku "mesum" ini.

Admin telah menyelusuri untuk mendapat info tepat berkaitan perkara ini.di bawah ini adalah info lengkap tepat berkaitan 2 rekaman ini.

Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap sepasang kekasih di Kampung Kadu RT 07 / RW 03 Sukamulya, Cikupa, Tangerang, Sabtu (11/11/2017) malam.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, pengusutan kasus bukan terhadap sepasang sejoli yang diduga berbuat mesum.

Sebab setelah diseliki penyidik, ternyata sepasang kekasih itu yakni RN (28) dan MA (20) tidak berbuat mesum.


"Karena bukan mesum yah. Kronologinya jam 10 pacarnya telepon minta dibelikan makanan setelah itu datang nasi bungkus pada saat pacaran ya. Yang perempuan dikontrakan makan, pacarnya di kamar mandi," ujar Sabilul saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2017).

Saat itu, juga sekumpulan massa melakukan penggerebekan.
Dalam posisi pintu kontrakan tidak tertutup.
Menurutnya, sepasang kekasih itu dipaksa untuk ngaku berbuat mesum.

"Dan dalam kondisi pakai baju dan setelah itu digerebek dipaksa ngaku, 'kamu ngapain? kamu berbuat zinah'," ujar Sabilul.
Pengeroyokan berlanjut.


RN, pasangan pria, dicekik lehernya.

Sedangkan, MA dibuka bajunya dan dipaksa ditelanjangi.

Karena itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan seksual terhadap RN dan MA.

Pasangan Mesum Di tanggerang Diarak Warga, Tiga Terduga Pelaku Pengarakan Dijerat Pasal 170 KUHP

Add Comment

Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial. Namun kepolisian menyebut 'keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila'.

Tiga orang ditangkap -termasuk Ketua RT dan RW setempat- dengan tuduhan 'menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut'.

"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Kepala Polresta Tangerang AKPB, Sabibul Alif.

"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apa pun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apa pun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.

Penelanjangan atau perarakan bugil terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyrakat di Indonesia.

Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan bugil -yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan- masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih.

Dia menjelaskan bahwa penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik.

"Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar."

Thamrin menambahkan institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.

"Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum," ujar Thamrin.

"Kalau negara tidak hadir, maka masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri."

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum namun masih tetap terjadi karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.

"Mereka merasa dapat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme yang sejak dulu mereka kembangkan," kata Iqrak.

Tiga terduga pelaku pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang, kini sudah dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Berdasarkan penelusuran BBC perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017. Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.

Tahun 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.

Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling.


BBC

Penjelasan Lengkap Revenge Porn Dan Konsekuensi Hukum

Add Comment
Menyebarkan revenge porn atau balas dendam dengan menyebarkan video porno, sungguh merusak emosi perempuan korban, kata pengamat.

Kasus video intim yang beredar viral di internet membuat warganet terus menerus menguliti sosok AH, perempuan yang sesungguhnya adalah korban.

Nama lengkap AH sejak 25 Agustus ramai diperbincangkan, tapi lain halnya dengan laki-laki teman dekatnya yang diduga penyebar video 'revenge porn' — istilah yang dipakai oleh beberapa warganet.






Sementara itu, Wahyudi Djaffar dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memakai istilah 'kejahatan siber terhadap perempuan'.

Menurut dia, kasus semacam ini 'isunya agak unik', terjadi di banyak kasus ketika perempuan ditempatkan dalam posisi yang terintimidasi.

Dan, menurut penilaian Deputi Direktur Riset ELSAM ini, konteksnya saat ini adalah mendorong, juga memastikan, penegak hukum menempatkan perempuan dalam kasus ini sebagai korban.

''Korban pada mulanya consent (setuju) dengan tindakan itu (seks), tapi justru mengalami pelakuan begini (video diunggah tanpa izin). Efek dari kejahatan semacam ini, si perempuan akan mengalami yang dikatakan penyiksaan emosional. Dia akan mengalami tekanan terus-menerus yang akan berdampak secara psikis maupun fisik,'' kata dia.

''Itu tidak terjadi pada laki-laki.''

Sampai Jumat (27/10), nama lengkap korban sudah dikicaukan hingga lebih dari 13 ribu kali di Twitter dan menjadi bulan-bulanan di media sosial. Tidak demikian dengan nama teman laki-lakinya.
Memahami delik penyebaran

Lalu tindakan hukuman seperti apa yang seharusnya berlaku di kasus semacam ini? Wahyudi menilai kalaupun akan dikenakan hukuman maka fokusnya pada 'penyebar', bukan siapa 'yang terlibat di dalam video'.

Tapi, bukankah UU Pornografi, misalnya, ikut menjerat Ariel, penyanyi Noah yang juga pernah terjerat undang-undang ini?

''Itu dia, sebetulnya yang harus diingatkan dengan UU Pornografi itu adalah sepanjang memproduksi (video intim) untuk dirinya sendiri itu sebenarnya tidak dilarang. Sepanjang tidak disebarluaskan,'' ujar Wahyudi



Dalam kasus ini, Wahyudi menilai yang memiliki intensi menyebar video intim tersebut adalah pasangan AH.

''Meskipun akhirnya dalam kasus Ariel dia kena UU Pornografi dan yang menyebarkan kena UU Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi ini posisinya perempuan. Dia berbeda.''

Pada kasus kejahatan siber terhadap perempuan, Wahyudi kembali menguraikan bahwa 'ada unsur ancaman yang menempatkan perempuan mengalami penyiksaan emosional' dan kasus semacam ini memang dipakai pelaku yang ingin 'menghancurkan reputasi' korban.

Sedangkan Arinta Dea Dini Singgi, analis gender LBH Masyarakat, menilai ada kekosongan peraturan untuk kasus semacam ini.

''Dan, kalau menggunakan UU yang ada misalnya UU ITE dan UU Pornografi, aturan itu tidak membedakan antara pelaku dan korban. Jadi semuanya dipukul rata,'' kata Arinta berpendapat senada.

''Jadi pukul rata, dalam kategori transmisi elektronik yang menerima dan mengirim bisa kena semuanya.''

Pelanggaran privasi

Menurut Arinta tidak ada yang salah dengan hubungan intim yang didasari kesepakatan bersama, lalu kemudian memutuskan untuk merekam kegiatan tersebut. ''Semua orang punya hak atas privasi mereka, untuk melakukan seks konsensual dan untuk merekam.''

Tapi, lanjut dia, problem muncul ketika salah satu pihak sengaja menyebar, melakukan pelanggaran privasi, dan 'lagi-lagi yang menjadi sorotan hanya perempuan'.

''Stigma di masyarakat, perempuan harus jadi perempuan baik-baik. Kalau misalnya dia melakukan seks di luar nikah dia perempuan nakal atau perempuan tidak benar dalam tanda kutip. Sedangkan kalau laki-laki melakukan seks di luar nikah dia macho atau dimaafkan karena namanya juga laki-laki.''

'
'Di Komnas Perempuan ada unit pengaduan relawan, mereka sering dapat pengaduan dari masyarakat. Mereka sering cerita kebingungan mesti gimana, karena tidak ada peraturan yang bisa melindungi korban,'' urai Arinta.

''Korbannya rentan dijerat UU Pornografi, walaupun kita masih bisa challenge itu.''

Gerakan untuk memberantas revenge porn dari internet sudah dimulai oleh perusahaan-perusahaan seperti Google yang berjanji mencegah konten semacam itu muncul dalam pencarian mesin pencari mereka, khususnya yang terkait dengan foto telanjang tanpa ada persetujuan.

Hal ini muncul dua bulan setelah hadir aturan baru di Inggris dimana revenge porn mulai dikategorikan sebagai kejahatan sejak April 2015.

Sedangkan menurut catatan ELSAM dari 35 kasus pelaporan pidana terhadap perempuan yang mereka rekam, mayoritas adalah kasus penghinaan (83%), penyebaran kebencian (8%), kesusilaan (6%), dan ancaman (3%).


Apa Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi ?

Jika orang membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri tapi akhirnya disebarkan oleh pihak laki-laki ke internet foto-foto perempuannya, apakah korban mendapatkan hukuman juga? Terus si penyebar foto dan video porno tersebut terkena hukum berapa lama?

Jawaban :

A. Asumsi

Untuk memperjelas diskusi ini, maka asumsi yang perlu diambil ialah:

1. yang dimaksud “membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri” ialah foto atau rekaman video hubungan seksual antara pria dan wanita itu sendiri.

2. Pria dan wanita tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.

B. Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi

Berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)

Dalam Bab – XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan. Demikian juga dengan UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari ketiga undang-undang yang dimaksud, UU 44/2008 lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut Pornografi apabila foto atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

C. Pembuatan Pornografi

Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mareka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian dalam Pasal 44/2008 maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi.

Dalam hal pria atau wanita melakukan pengambilan gambar atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh wanita atau pria pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

D. Diseminasi atau Distribusi Pornografi


Dalam hal pembuatan foto atau video disetujui oleh para pihak maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana, sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.

Sebagai contoh apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan foto atau rekaman Pornografi, kemudian pria menyebarkan Pornografi, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap Pornografi tersebut maka wanita dapat terjerat tindak pidana penyebaran Pornografi.

Apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkan Pornografi tersebut maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta penyebaran pornografi.

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video Pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan Pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita tersebut dapat disebut sebagai korban penyebaran konten Pornografi.

E. Penyimpanan Produk Pornografi

Pasal 6 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang..., memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Menimbulkan pertanyaan apakah video atau foto Porno tersebut yang dibuat oleh pria dan wanita juga dilarang?

Salah satu interpretasi yang mungkin ialah sebagai berikut.

1. Dalam hal pria dan wanita telah saling memberikan persetujuan terlebih dahulu maka penyimpanan atau pemilikan Pornografi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses membuat dan hal ini masuk dalam kategori pengecualian yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008.

Secara teknis, umumnya, setelah video atau foto dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, apabila dalam satu kesatuan proses, menjadi tidak logis apabila pembuatan diperbolehkan tetapi penyimpanan atau pemilikan dilarang.

2. Apabila dalam hal salah satu pihak tidak memberikan persetujuan terlebih dahulu, maka penyimpanan atau pemilikannya menjadi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU 44/2008.

F. Memfasilitasi Pornografi

Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada wanita atau pria dalam pembuatan pornografi termasuk memfasilitasi Pornografi?

Interpretasi yang mungkin ialah bahwa sepanjang wanita atau pria yang telah memberikan persetujuanitu terlibat di dalam foto atau video pornografi tersebut maka, ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan Pornografi.

G. Penyebaran Pornografi

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
“Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi...”

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Dengan demikian, dalam kasus atau permasalahan yang rekan tanyakan, rekan dapat menerapkan sebagian atau keseluruhan pasal-pasal terkait aspek pembuatan, distribusi, penyimanan, fasilitas, dan/atau penyebaran konten pornografi sebagaimana kami uraikan di atas.

Demikian pendapat kami, terima kasih.

Catatan:

Semua informasi atau pertanyaan serta pendapat yang diberikan dalam forum ini merupakan bentuk dari kebebasan berekspresi yang diakui dan dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan bukan merupakan pendapat hukum yang mengikat siapapun, serta bukan pendapat resmi dari instansi apapun. Pendapat ini ditujukan untuk membuka wacana dalam mengembangkan konsep atau pemahaman hukum terkait penerapan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang memiliki kesamaan kondisi atau yang ingin menggunakan pendapat atau informasi ini harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bocah SMP Digilir 21 orang, setelah 4 bulan Keluarga Korban Baru melaporkan

Add Comment
Pemerkosaan massal terhadap remaja putri kembali terjadi. Kali ini, menimpa seorang siswi kelas 1 SMP di Luwu, Sulawesi Selatan yang diduga diperkosa 21 orang.

Dari 21 tersangka, tujuh orang masih dikejar sedangkan tiga lagi dipulangkan karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, menjelaskan kejahatan itu terjadi bulan Juni 2017 walau baru dilaporkan pada Oktober 2017.

"Korban suatu saat melintas di jalan, bertemu salah seorang kawannya yang berinisial 'D' yang mengajak jalan-jalan ke pinggir sungai. Di pinggir sungai ternyata korban diperkosa."

"Setelah diperkosa, 'D' mengajak kawan-kawan yang lain untuk ikut melakukan hal tersebut. Ada belasan orang yang melakukan."

"Kemudian korban diinapkan di rumah salah satu yang ikut dalam kegiatan bejat tersebut selama satu malam. Selama diinapkan, korban diperkosa kembali. Total yang memperkosa korban 21 orang," tambah Komes Dicky.

Kejadiannya sebenarnya terjadi bulan Juni lalu namun baru bulan ini dilaporkan oleh nenek korban karena kedua orangtua korban sedang bekerja sebagai TKI di luar negeri.

"Mungkin dia takut, mungkin dia malu. Mayoritas kasus perkosaan kenapa tidak mau lapor, adalah malu. Mungkin dia tertekan namun lama kelamaan, perasaan itu terbongkar juga akhirnya dia sampaikanlah ke neneknya itu. Dengan memberanikan diri neneknya melaporkan kasus tersebut pada kepolisian," kata Dicky.

Semua tersangka yang ditahan akan dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang disahkan DPR pada Oktober 2016. Berdasarkan Pasal 81 maka semua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Perppu itu dibuat setelah meruaknya kasus Yuyun, remaja 14 tahun asal Bengkulu yang tewas diperkosa oleh 14 orang tahun 2016 lalu dengan salah satu pasal di Perppu menetapkan pelaku pemerkosaan dapat dihukum dengan kebiri kimia.

Namun ancaman hukuman yang keras ternyata tidak mampu menghentikan kasus pemerkosaan massal di Indonesia.

Antropolog hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengatakan hal ini disebabkan banyak masyarakat akar rumput yang belum sadar hukum.

"Kalau hukumnya sudah jadi, jangan take it for granted (diambil begitu saja) bahwa semuanya akan dengan sendirinya mengetahui bahwa kita punya hukum itu. Bahkan hakim, jaksa, polisi itu sering ketinggalan. Mereka itu tidak bisa secara cepat mendapatkan informasi bahwa kita punya peraturan perundang-undangan yang baru," kata Sulistyowati.



Namun Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, berkilah pemerintahannya telah cukup memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum ke warga lewat forum deteksi dini di setiap desa.

"Ada forum kita buat untuk mendeteksi dini di setiap desa, rutin dilakukan penyuluhan-penyuluhan baik itu hukum, moral dan juga budaya", kata Amru.

Tak hanya ke warga, penyuluhan lewat pelajaran agama juga diberikan ke siswa sekolah.

"Pembinaan kita jalan, bahkan kita menambah jam pelajaran agama di sekolah-sekolah. Dari SD, SMP, SMP, dari tiga jam menjadi lima jam supaya pendidikan budi pekerti ini kembali mendapat perhatian."

Meski begitu, dia berjanji akan membuat beberapa program baru untuk mencegah kejahatan yang sama terulang kembali di kabupatennya.

"Pertama kita akan mengaktifkan lagi pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah. Karena ini usianya anak-anak sekolah semua. Kita sudah punya gerakan setahun terakhir polisi masuk sekolah, suatu saat polisi masuk sekolah, misalnya saat upacara atau pada acara-acara kita akan intensifkan."

"Kedua, seluruh tingkatan pemerintah termasuk di desa, lewat dana desa, kita harapkan penguatan terhadap kegiatan-kegiatan penyadaran seperti penyuluhan hukum, martabat perempuan dan sebagainya."

Dalam kasus pemerkosaan beramai-ramai atas remaja Yuyun tahun lalu, dua orang masih buron sementara yang lainnya divonis antara 10 tahun dan seorang diganjar hukuman mati. Sedangkan terpidana yang di bawah umur diganjar hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja.

Kesemua tersangka yang telah ditahan terkait kasus Luwu ini, menurut polisi, sudah mengakui perbuatan mereka.