Cara Cerdas Mencegah Penyebaran Hoaks di "Media Sosial"

 
Pemerintah juga tidak tinggal diam. Selain membuat undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, salah satunya melalui Mudamudigital.

Mudamudigital merupakan wadah bagi para generasi muda untuk berbagi ilmu dengan para pakar digital Indonesia. Para peserta juga dapat ‘curhat’ kepada para pakar tentang apa saja yang mereka hadapi di dunia digital pada ‘zaman now’.

Tujuan utama dari Mudamudigital ialah membentuk generasi muda Indonesia agar mempunyai kecerdesaan literasi digital yang tinggi, sehingga tidak dapat disesatkan oleh berita-berita hoaks yang dapat melunturkan persatuan.

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi Herry Abdul Azis mengatakan, internet telah membuat informasi berkembang lebih jauh. Dalam hitungan jam, satu topik bisa berkembang lebih luas.

“Misalnya saja berita yang berkembang soal registrasi SIM Card telah berkembang sangat jauh. Dalam hitungan jam, berapa hari, berita berkembang luas, bahkan ada yang menjadi hoaks. Masuk ke ranah-ranah lain, seperti untuk penyadapan dan lain-lain,”kata Herry dalam acara “Literasi Cerdas Bermedia Sosial” yang digagas Mudamudigital di Kota Bandar Lampung, 3 November 2017.

“Hoks tersebut sangat viral, padahal tidak ada hubungannya. Baru hitungan hari saja sudah berubah. Padahal, hal tersebut tidak benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herry menjelaskan, berita hoks soal registrasi SIM Card juga mempengaruhi masyarakat. “Diperkirakan sampai 41% orang terpengaruh,” katanya.
Lalu, bagaimana meminimalisir berita hoax yang bertebaran saat ini?

“Muda mudi digital jangan mudah percaya dengan informasi yang berseliweran. Cek kebenarannya,” kata Herry. Selain itu, dia mengimbau agar tidak membaca sesuatu hanya sepotong-sepotong.

Dalam kesempatan yang sama, Septiaji Eko selaku Inisiator Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO) dan Ketua Masyarakat Indonesia Anti hoax menjelaskan bahwa orang Indonesia kerap percaya pada hoax kesehatan dan keuangan. Karena itu, tak mengherankan jika ribuan orang kerap jadi korban investasi bodong.

“Kejadian tersebut terjadi karena orang Indonesia kurang edukasi literasi digital. Kampanye publik dapat digalakkan untuk menangkal hoaks,” katanya.
Menurut Septiaji, keluarga adalah garda terdepan mencegah hoaks. Orangtua harus aktif saat anak mengakses media sosial. Di sisi lain, seluruh pihak juga terlibat aktif menangkal hoaks, tak terkecuali para pemimpin agama.

“Seringlah menulis hal-hal positif tentang lingkungan sekitar. Jangan diam dan sibuk pada urusan hal-hal buruk. Tingkatkan level pemikiran kritis sebagai upaya memerangi informasi yang keliru,” katanya.

Sementara itu, Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo mengingatkan agar generasi muda tidak sembarangan membagikan sesuatu di internet, misalnya informasi menyinggung orang lain.

“Menyebarkan atau memberikan informasi buruk di internet bisa terancaman pidana pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang ITE. Cek dulu informasi yang ingin disebarkan, apa dapat merugikan orang lain, jangan sampai bersinggungan dengan hukum,” katanya.

Menyadari bahwa saat ini era e-commerce sedang bertumbuh, Purnomo tak lupa memberikan tips agar anak muda terhindar dari penipuan. Dia menyarankan, sebelum memberi sesuatu dari internet, sebaiknya kita memilih online shop yang terverifikasi dan bisa dipercaya.

“Walaupun harganya mungkin sedikit lebih mahal. Kalau ada yang menawarkan hrga lebih murah, tapi reputasi belum teruji, harus diwaspadai,” katanya.

Untuk pengguna internet yang sudah terlanjut menjadi korban penipuan, Purnomo menyarankan agar mereka membuat laporan kepada Kepolisan. Berbekal bukti laporan dari Kepolisian, korban bisa meminta agar bank membekukan sementara rekening pelaku penipuan.

“Rekening pelaku bisa ditahan, penundaan transaksi sebentar. Sesuai UU pencucian uang, bank dapat melakukan penundaan transaksi bila ada transaksi yang mencurigakan. Ini kan teman-teman transaksi melalui trasfer, jadi bisa dilihat,” katanya.

Perlu diketahui, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132,7 juta.

Meningkatnya perkembangan pengguna internet di Indonesia memiliki dampak positif antara lain semakin meningkatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Namun, di saat yang bersamaan, pertumbuhan pengguna yang massif ini membuka ruang yang lebih luas untuk meningkatnya radikalisme digital, jejaring teroris online, berita palsu, ujaran kebencian dan cyberbullying.

Hal ini terlihat dengan begitu banyak informasi hoaks. Berita-berita hoaks yang menyesatkan beredar lewat berbagai jalur digital, termasuk situs media online, blog, website, media sosial, email, dan aplikasi pesan instan.
Previous
Next Post »
0 Komentar