Showing posts with label Perpu. Show all posts
Showing posts with label Perpu. Show all posts

Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Larangan LGBT

Add Comment

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Eddy menilai, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat LGBT seiring maraknya gerakan sesama jenis.

“Ini kondisinya darurat karena gerakannya semakin masif. Perlu ada upaya khusus untuk menghentikan, salah satunya melalui Perppu,” ujar Eddy di Jakarta, Jumat (26/1).

Ia pun menyebut sejumlah penggerebekan kelompok LGBT di beberapa daerah seperti Jakarta dan daerah Jawa Barat belakangan ini. Temuan itu, menurut Eddy, menunjukkan bahwa gerakan itu semakin berani melakukan kegiatan yang bertentangan dengan moralitas dan budaya Indonesia.

[post_ads]

“Aparat hukum dalam hal ini kepolisian harus bertindak tegas jika memang ada kegiatan LGBT,” katanya.

Hal senada diungkapkan mantan anggota Komnas HAM Maneger Nasution. Menurutnya, Jokowi bisa menerbitkan Perppu tentang LGBT karena persoalan tersebut saat ini dianggap sebagai kegentingan yang memaksa.

Sesuai ketentuan dalam UUD 1945, presiden berhak menerbitkan Perppu jika negara dalam kondisi kegentingan yang memaksa.

“Tapi apakah mau presiden kita sekarang bikin Perppu? Kalau (Perppu) ormas kan cepat keluarnya karena dianggap lebih genting,” tuturnya.

Masalah LGBT juga kembali hangat setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada empat parpol lainnya di DPR yang bersama PAN menolak LGBT. (djm/cnnindonesia)

Perppu Ormas baru disahkan, Hanura tidak setuju jika langsung direvisi

Add Comment

Wasekjen Hanura Tridianto tak sepakat jika Perppu Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR segera direvisi. Dia khawatir, UU yang baru disahkan langsung direvisi justru akan berdampak buruk dikemudian hari.

Tri mengatakan, UU Ormas yang baru sebaiknya dilaksanakan dahulu. Jika dikemudian hari ada bersoalan, maka baru dilakukan revisi.

"Kalau dalam prosesnya ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa saja dalam demokrasi. Kan enggak harus sama semua atau setuju semua," kata Tri dalam pesan singkat, Senin (30/10).

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) salah satu pihak yang paling ngotot ingin merevisi UU Ormas yang baru. Bahkan, SBY sampai menemui langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 27 Oktober 2017 lalu di Istana Kepresidenan.

"Kalau mau revisi ya enggak apa-apa. Tapi menurut saya jangan buru-buru revisinya. Kan aneh kalau dilaksanakan aja belum kok sudah mau direvisi. Biar dijalankan dulu, nanti dievaluasi. Apa yang kurang pas, yang kurang baik, nanti setelah dievaluasi, ya bisa direvisi," kata Tri.

Tri yang juga mantan politikus Demokrat ini mengingatkan, SBY dan lainnya jangan terlalu cepat ingin revisi. Dia khawatir revisi nantinya malah tidak baik bagi UU Ormas itu sendiri.

"Jadi Pak SBY dan yang lain jangan buru-buru, jangan terlalu cepatlah. Revisi kan tujuannya biar lebih baik dan sempurna. Kalau buru-buru malah tidak akan maksimal hasilnya," katanya. [rnd]

Yusril Ihza Mahendra: HTI Sekarat, Belum Mati

Add Comment
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (26/10/2017) hari ini mulai menyidangkan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melawan Menteri Hukum dan HAM, terkait pembubaran ormas tersebut pada 19 Juli 2017.

Dalam waktu 11 hari sejak berlakunya Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah telah mencabut status badan hukum HTI, sekaligus membubarkan organisasi tersebut. Namun, Surat Keputusan Menkumham tentang pembubaran tersebut sampai hari ini belum diterima oleh HTI.

Sidang gugatan TUN ini dihadiri oleh mantan Jubir HTI Ismail Yusanto yang didampingi pengacaraya, Yusril Ihza Mahendra dan Gugum Ridho Putra. Sedangkan Menkumham tidak hadir dan mengirimkan anak buahnya dari Ditjen AHU Kemenhumkam. I Wayan Sudirta yang tampak hadir di PTUN belum diperkenankan masuk, karena belum mengantongi surat kuasa dari Menkumham.

Usai sidang, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa petitum gugutan HTI adalah memohon agar PTUN menunda berlakunya Keputusan Menkumham, sampai putusan berkekuatan tetap.

HTI juga memohon agar Keputusan Menkumham dinyatakan batal dan tidak sah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"HTI belum tamat dengan disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang, sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2017).

Yusril menuturkan, kalau putusan penundaan dikabulkan PTUN, maka dengan serta merta HTI hidup lagi. Kalau sekiranya uji materil UU Keormasan pasca-pengesahan Perppu nanti dikabulkan MK, maka HTI bisa sekali lagi mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.

"HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi," ujarnya.

Yusril mengatakan, perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca-disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, takkan berhenti. Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.

"Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," tegasnya. (*)

Teriakan Massa: Anggota Dewan yang Terima Perppu Ormas Semoga Dicabut Nyawanya!

Add Comment
Ribuan massa dari ormas Islam melakukan aksi menolak disahkannya Perppu Ormas menjadi UU yang saat ini sedang dibahas di rapat paripurna DPR. Ribuan massa dari ormas Islam meminta DPR tidak mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU.

Mereka berharap supaya anggota dewan membuka mata hati mereka supaya bisa menolak Perppu itu.
"Kami menolak Perppu Ormas. Kami meminta Perppu Ormas dihapus," ujar salah satu orator di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Orator yang berada di atas mobil komando juga mengeluhkan pemerintah telah bertindak semena-mena dengan mengelurkan Perppu Ormas tersebut karena dalam melakukan pembubaran ormas tidak lewat pengadilan. Misalnya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Dengan mengucapkan tauhid untuk membela agama Allah. Kita berharap Allah membukakan pintu hatinya menolak Perppu itu, kalau anggota dewan yang menerima Perppu Ormas dicabut nyawanya," tegasnya.

"Sebelum bangsa Indonesia merdeka sudah ada ormas Islam yang membantu perjuangan. Ingat pemerintah jangan seperti kacang lupa pada kulitnya," tambah orator ini.

Dia berharap perwakilan partai Islam seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa menolak Perppu itu. ‎"Tolong teman kita di DPR bisa tolak Perppu ini," pungkasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, setidaknya 10 ribu personel disiagakan untuk menjaga di depan Gedung DPR.

"Hari ini pengaanan TNI-Polri sekitar 10 ribu anggota," katanya.

(cr2/ce1/JPC)

Amien Rais Sebut Kalau Allah Menginginkan Makar, Tokoh-tokoh Kafir pendukung Jokowi Tidak akan Ada artinya

Add Comment


Mantan Ketua MPR Amien Rais ambil bagian dalam orasi aksi 2410 di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Mereka menolak pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menjadi undang-undang.

Dalam orasinya sekitar pukul 16.00 WIB, Amien Rais mewanti-wanti pemerintahan Presiden Joko Widodo, jika tetap mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

"Mas Jokowi, Bung Joko, kalau Anda mau berpaling dari Umat Islam, jangan diskriminasi Umat Islam. Jangan mengkhianati para ulama. Kalau Anda melakukan itu, berarti Anda melakukan perhitungan dengan Allah," tegas Amien Rais.

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, rezim Presiden Jokowi merupakan rezim yang licik dalam menundukkan satu per satu tokoh-tokoh Islam, untuk melakukan diskriminasi terhadap Islam.

Walaupun nantinya Perppu Ormas jadi disahkan sebagai undang-undang, Amien Rais meminta massa"Kini dengan segenggam dunia, tokoh-tokoh Islam mulai lupa dengan cita-cita Islam. Kalau nanti Perppu Ormas jadi disahkan, maka kita lanjut saja terus, jangan padamkan semangat, insya Allah kita akan mendapat kemenangan," tuturnya.

"Ingat, kalau Allah sudah mengingikan makar, maka tokoh-tokoh kafir di sisi Jokowi tidak akan ada artinya," sambung Amien Rais. tidak berhenti menolak Perppu Ormas.

Fadli Zon Ketok Palu

Sementara itu sidang Paripurna DPR RI menyepakati Perppu Ormas disahkan menjadi undang - undang. Sidang berlangsung hingga Selasa (24/10) sore.

Wakil Ketua DPR RI menjadi pengetuk palu sidang paripurna.


Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah resmi diundangkan.

Kesepakatan ini didapat dengan jalan voting alias pemungutan suara.

Voting dijalankan karena proses lobi sepanjang Selasa siang tidak menemukan kata sepakat.

Tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu Ormas diundangkan. Sementara tiga fraksi menolak.

Fraksi menolak Perppu Ormas:

1. Fraksi Gerindra (62 anggota)
2. Fraksi PAN (35 anggota)
3. Fraksi PKS (27 anggota)

Fraksi menerima Perppu Ormas:
1. Fraksi PDIP (107 anggota)
2. Fraksi Golkar (70 anggota)
3. Fraksi PKB (32 anggota)
4. Fraksi PPP (23 anggota)
5. Fraksi Nasdem (23 anggota)
6. Fraksi Hanura (15 anggota)
7. Fraksi Demokrat (42 anggota)

Amien rais sebut Perppu Ormas untuk Lenyapkan Kekuatan Islam

Add Comment
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, turut melakukan orasi bersama massa dari organisasi Hizbut Tahrir Indonesia di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Amien menyebut, Perppu Ormas dijadikan pistol politik untuk meleyapkan kekuatan Islam satu demi satu.
"Sekarang yang ditusuk pisau adalah HTI. Rupanya di kalangan umat Islam, tak sadar kekuatan Islamophobia tidak berhenti. Kekuatan Islam dilenyapkan dari muka bumi (dengan Perppu Ormas). Itu keinginan mereka," ujar Amien.

Menurut Amien, semua pemimpin Islam yang mendukung Perppu Ormas keblinger dan mereka akan dilenyapkan. Masalahnya, hanya tinggal menunggu waktunya saja.

"Memang rezim ini cekatan, lihai, licik dalam menundukkan satu-satu tokoh Islam," katanya.

Dalam rapat paripurna, Perppu Ormas disahkan melalui mekanisme voting. Tiga fraksi yang menolak Perpu Ormas, yaitu Partai Gerindra, PAN, dan PKS memperoleh suara 131 anggota. Angka ini kalah dengan total anggota fraksi yang setuju Perpu Ormas, yakni 314 anggota.

"Dengan demikian dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada, maka rapat paripurna menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sambil mengetok palu.

Viva